Harnawan mengatakan, perintah pembongkaran mesin tersebut ia sampaikan kepada Samin yang saat itu menggantikannya.
“Saya shif satu, Samin shif dua,” kata Harnawan.
Harnawan juga mengatakan, mesin las yang dibongkar tersebut ada bagian yang tertanam dalam tanah. Pergantian mesin las tersebut diakuinya untuk diganti dengan robotik.
“Saya hanya disuruh untuk membongkar. Pembongkaran waktu tiganya hari. Pengangkatan kita alihkan ke pak Afifi,” ungkap Harnawan.
Harnawan mengakui mesin tersebut kapasitasnya sedikit. Selain sedikit, mesin tersebut sering terjadi masalah atau trouble.
“Ada masalah macet,” ujar Harnawan.
Saksi lainnya, Putri Indah Novita mengungkapkan, dirinya merupakan HRD PT JMI. Sebelum bekerja di PT JMI, ia juga pernah bekerja di PT NS.
“Sebagai HRD,” ujar Putri.
Putri menjelaskan, PT JMI melakukan aktivitas produksi di pabrik PT NS. Aktivitas produksi tersebut dilakukan setelah adanya surat perjanjian antara PT JMI dan PT NS.
“Ada perjanjian sewa menyewa, PT JMI menempati pabrik PT NS dan berproduksi,” ungkap Putri.












