LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak akan memberikan tindakan tegas dengan sanksi penggembosan ban hingga derek yang akan diterapkan bagi pengendara yang melakukan parkir liar.
Kepala Dishub Lebak Rully Edward mengatakan, tindakan tersebut dilakukan bagi mereka pengendara yang tetap nekat memarkir kendaraannya di tempat yang sudah dilarang, terutama di wilayah Kota Rangkasbitung.
“Jadi rencananya seperti itu, ini bukan hanya sanksi tilang tapi seperti di Jakarta agar ada efek jera bagi mereka yang tetap parkir kendaraannya sembarangan,” katanya dihubungi RADARBANTEN.CO.ID, Selasa, 13 Juli 2023.
Dijelaskan Rully, aturan tersebut akan disampaikan Dishub kepada DPRD Lebak, untuk kemudian diatur dalam peraturan daerah (Perda).
“Nanti ada Perda tentang penyelenggaraan transportasi yang berkaitan dengan angkutan, perparkiran termasuk hak dan kewajiban,” jelas Rully.
Ditambahkanya, termasuk sanksi tersebut akan diatur didalam Perda demi menertibkan pengendara di jalanan.
“Termasuk itu sanksi, dan sudah kami sampaikan juga ke DPRD, semoga diakomodir,” tuturnya.
Saat ini area jalan protokol seperti Jalan Multatuli, Rangkasbitung dan sekitar gedung Pemkab Lebak sering menjadi area parkir bagi kendaraan-kendaraan pribadi.
Terkadang sepanjang area jalan tersebut, menimbulkan kemacetan, di waktu siang hingga malam karena merupakan jalan protokol di pusat kota.
Reporter : Nurandi
Editor: Abdul Rozak











