CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkot Cilegon memenangkan gugatan yang diajukan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Putusan perkara tersebut telah diumumkan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Serang pada Senin, 22 Juni 2026 dalam perkara Nomor 6/G/2026/PTUN.SRG.
Berdasarkan amar putusan yang tercantum dalam SIPP PTUN Serang, majelis hakim menolak permohonan penundaan yang diajukan penggugat. Dalam pokok perkara, hakim juga menolak gugatan penggugat seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp492 ribu.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Cilegon, Agung Budi Prasetya membenarkan putusan tersebut. Menurutnya, seluruh objek gugatan yang diajukan penggugat tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
“Putusan hari ini terkait PTUN terhadap SK Walikota telah diputuskan hasilnya. Untuk pokok perkara, gugatan penggugat ditolak seluruhnya,” kata Agung kepada Radar Banten, Senin, 22 Juni 2026. Agung menjelaskan, terdapat tiga pokok tuntutan yang diajukan dalam gugatan tersebut.
Mulai dari permintaan pembatalan Surat Keputusan (SK) Walikota terkait pemberhentian Sekda, pembatalan objek sengketa lainnya, hingga tuntutan ganti rugi. “Kan gugatan ada tiga, sehingga tidak ada yang dikabulkan,” ujarnya.
Menurut Agung, putusan tersebut menunjukkan bahwa proses dan tahapan yang ditempuh Pemkot Cilegon hingga terbitnya objek sengketa telah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. “Dari situ menunjukkan bahwa tahapan yang ditempuh sampai munculnya objek gugatan sudah sesuai mekanisme dan prosedur,” katanya.
Meski memenangkan perkara di tingkat PTUN, Pemkot Cilegon masih menunggu langkah hukum lanjutan dari pihak penggugat. Agung menyatakan pihaknya siap mengikuti seluruh proses apabila terdapat upaya hukum berikutnya.
“Kalau kami sifatnya hanya menunggu. Kalau pun ada upaya hukum lanjutan, mau banding dan sebagainya dari pihak yang tanda kutip tidak puas, kami siap mengikuti,” tutur Agung.
Sebelumnya, Maman Mauludin menggugat Walikota Cilegon ke PTUN Serang setelah diberhentikan dari jabatan Sekda Kota Cilegon. Dalam gugatannya, Maman meminta majelis hakim membatalkan SK Walikota tentang pemberhentiannya sebagai Sekda, memulihkan kedudukan dan harkat martabatnya, serta mengabulkan tuntutan hak-hak kepegawaian yang diajukan.
Namun, seluruh tuntutan tersebut akhirnya ditolak oleh majelis hakim PTUN Serang melalui putusan yang dibacakan pada Senin, 22 Juni 2026.
Editor : Rostinah











