TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang melakukan razia terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti pengemis, tuna wisma, dan pengamen di tiga kecamatan.
Razia tersebut dilakukan pada Kamis 13 Juli 2023 di Lampu Merah Tigaraksa, Pasar Cikupa, Gelam Jaya, Cilongok dan Lampu Merah Balaraja Timur.
Selanjutnya pada sesi kedua dilakukan pada siang hari di wilayah Cisoka, Pasirnangka, Bundaran Bugel, dan Pom Bensin Bugel.
“Dalam razia tersebut, sebanyak 29 PMKS diamankan, yang selanjutnya mereka akan dibawa ke Panti Rehabilitas Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang,” ujar Kepala Satpol PP Fachrul Rozi, Kamis 13 Juli 2023.
Menurutnya, razia tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jalan. Kegiatan ini juga sebagai langkah meminimalisir atas gangguan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Kecamatan Cikupa, dan Kecamatan Pasar Kemis.
Dirinya berharap, para PMKS yang sudah terjaring razia agar tidak kembali lagi ke jalan. Selain mengganggu para pengguna jalan, kegiatan PMKS ini juga membahayakan dirinya sendiri.
“Upaya penertiban ini sebagai jembatan bagi para PMKS untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih layak. Sebab, Dinas Sosial akan merekomendasikannya dengan Disnakertrans Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Abdul Rozak











