TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Faisal Febrianto meminta maaf atas viralnya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Tangsel. Pelakunya, Budyanto Djauhari, tidak ditahan oleh anak buahnya usai menganiaya Tiara Maharani hingga babak belur.
Permintaan maaf itu disampaikan Kapolres usai merilis kasus penangkapan Budyanto di Mapolres Tangsel, Selasa 18 Juli 2023.
“Saya selaku Kapolres Tangsel dan atasan penyidik, memohon maaf kepada masyarakat semuanya, tentunya kami akan melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik ke depannya,” ucap Kapolres.
Ia meluruskan, setelah peristiwa KDRT terjadi, pelaku sudah langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, namun penyidik memiliki pertimbangan subjektif tidak langsung menahan pelaku karena menunggu hasil visum korban.
“Jadi begini, kasus ini kita melakukan pemeriksaan tuntas dan tersangka kita tersangkakan pada hari itu juga. Tapi untuk masalah penahanan, kita memang menunggu apabila visumnya keluar luka berat, kita harus tahan. Jadi ini pertimbangan penyidik, maka sekali lagi saya mohon maaf akibat kurang pekanya penyidik, masalah ini menjadi viral,” jelas Kapolres.
Diketahui, Budyanto Djauhari menganiaya istrinya, Tiara Maharani, yang tengah hamil muda, di rumah mereka, perumahan Serpong Park, Kecamatan Serpong, Tangsel pada Rabu malam, 12 Juli 2023. Penganiayaan berlatar belakang perselingkuhan.
Setelah kasus ini dilaporkan ayah korban, pelaku ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor.
Namun, setelah kasus ini viral serta adanya ancaman dari tersangka kepada korban dan keluarga korban, polisi kemudian mencari pelaku untuk ditahan.
Setelah buron selama satu minggu, polisi berhasil menangkap Budyanto di apartemen di Kota Bandung, Jawa Barat.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Aas Arbi











