SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Bayi berusia 0 hari di Kabupaten Serang sudah bisa mendapat tiga layanan dokumen kependudukan.
Ketiga dokumen tersebut yakni Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Bahkan seluruh dokumen kependudukan tersebut dapat diberikan secara gratis kepada bayi dan juga orang tuanya.
Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) Disdukcapil Kabupaten Serang Hani Finola mengatakan, pihaknya memiliki layanan yang sedang dikembangkan ialah Bayi Lahir Antuk Akta Kelahiran, KK dan KIA (Balung Anak).
“Jadi produknya Three in One, sekali mengajukan bisa dapat tiga produk dokumen kependudukan tadi,” katanya saat ditemui di kantor Disdukcapil Kabupaten Serang, Jum’at 21 Juli 2023.
Ia mengatakan, untuk orang tua yang memelangsungkan persalinna di bidan-bidan atau klinik bersalin, dapat langsung dibuatkan dokumen-dokumen kependudukan oleh pihak klinik bersalin. Orang tua tinggal mengajukan beberapa berkas kepada bidan dan tinggal menunggu dokumen kependudukannya selesai.
“Bidan-bidan pada umumnya sudah menjalin kerja sama dengan UPT, jadi setelah bersalin bidan yang akan mengurus pembuatan dokumen kependudukan,” katanya.
Ia menegaskan, layanan Balung Anak ini tidak dipungut biaya atau gratis lantaran Bidan dengan Disdukcapil telah menjalin kerja sama.
“Orang tua tinggal membawa persyaratan, nanti bidan yang akan mengurus dan berkoordinasi dengan UPT. Pelayanan kita maksimal kita upayakan 3 hari sudah selesai apabila tidak ada kendala jaringan atau petugas yang sakit,” jelasnya.
Saat ini pihaknya sudah menjalin kerjasama dengan beberapa bidan yang ada di kabupaten Serang guna mendekatkan layanan kepada masyarakat.
“Kami sudah menjalin lima kerja sama dengan Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) di 2023 kita akan coba juga koordinasi dengan Ikatan Bidan Indonesia juga pengelola rumah sakit agar bisa memanfaatkan program balung anak,” pungkasnya.
Untuk mengakses layanan Balung Anak ini, orang tua cukup membawa lersyaratan nya seperti surat keterangan kelahiran dari bidan, surat nikah, kemudian kk, fotocopy KTP orang tua dan mengisi formulir f201. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Abdul Rozak












