SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian meminta Pj Gubernur Banten Al Muktabar untuk mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati Tangerang.
Hal itu tertera dalam surat Mendagri kepada Gubernur nomor 100.2.1. 3/3735/SJ tertanggal 21 Juli 2023.
Isi surat itu berbunyi, berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati dan Walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023, diangkat Penjabat Bupati dan Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama bagi Bupati dan Walikota.
Selanjutnya berdasarkan Penjelasan Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa “Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama berbeda”. Sehubungan dengan amanat regulasi tersebut kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Bupati dan Walikota serta Penjabat Bupati dan Walikota sebagaimana daftar terlampir akan berakhir masa jabatannya pada bulan September Tahun 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati dan Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Berkenaan dengan hal tersebut, Saudara Gubernur dapat mengusulkan nama calon Penjabat Bupati dan Walikota sebagai bahan pertimbangan bagi Menteri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Usulan nama calon Penjabat Bupati dan Walikota sebagaimana dimaksud pada angka 2. disampaikan paling lambat tanggal 9 Agustus 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.
Reporter : Rostinah
Editor: Abdul Rozak











