LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Selama dua pekan, Polres Lebak menangkap 13 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Serta, mengamankan 20 unit sepeda motor berbagai jenis dan merek hasil curanmor.
Ke-13 pelaku Curanmor yang telah ditetapkan tersangka itu, antara lain, warga Kabupaten Lebak berinisial SA (22), AK (39), HK (41), SK (25), MS (28), FA (23), JA (21), AF (25), AMF (25), dan JA (22). Serta, warga Kabupaten Bogor berinisial DJ (41) dan warga Kabupaten Tangerang berinisial KJ (41).
“Jadi kami mengamankan 13 tersangka dan 20 unit ranmor serta sarana barang bukti lainnya diamankan,” kata Kapolres Lebak, AKBP Suyono, saat press release di Mapolres Lebak, Rabu, 2 Agustus 2023.
Kapolres menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, para tersangka sering melakukan ketika jalanan sepi pada pukul 22.00 WIB.
“Modus para tersangka merusak rumah dan menjebol kunci motor, targetnya yakni rumah kosong dan tempat keramaian seperti di pasar dan warung waralaba,” ujarnya.
Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Andi Kurniady menuturkan, semua tersangka diamankan di wilayah Lebak.
“Ada empat kelompok yang kami amankan dan untuk barang bukti kebanyakan kami amankan di wilayah Kabupaten Lebak dan Pandeglang,” tuturnya.
Ditambahkannya, untuk para tersangka diamankan ada yang di rumahnya masing-masing dan juga saat sedang berada di luar rumah.
“Kami amankan dalam dua minggu pengejaran, saat diamankan ada yang di rumahnya dan tempat lainnya,” ucapnya.
Ke-13 tersangka itu tidak semua pelaku curanmor. Beberapa di antaranya ada yang ditetapkan menjadi tersangka penadah barang curian.
Pelaku curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana. Aancamannya pidana penjara selama tujuh tahun.
Sedangkan, tersangka penadah dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.
Untuk masyarakat yang merasa kehilangan motor, Polres Lebak mempersilakan datang dengan membawa dokumen kendaraan untuk mengambil motornya.
(*)
Reporter: Nurandi
Editor: Agus Priwandono











