CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID – Jelang HUT Republik Indonesia ke-78, persoalan upah tak sesuai aturan perundangan masih terjadi di Kota Cilegon.
Hal itu diungkapkan oleh Anggota DPRD Kota Cilegon Sanudin.
Mantan buruh ini menjelaskan, ada beberapa persoalan ketenagakerjaan yang cukup menonjol saat ini.
Salah satunya adalah upah yang tidak sesuai perundangan alias tidak sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) Cilegon.
“Ini banyak dikeluhkan, bahkan kita sempat bahas itu dalam rapat dengar pendapat,” ujar Sanudin, Kamis 10 Agustus 2023.
Menurutnya, di momentum hari merdeka, masyarakat Cilegon belum sepenuhnya merdeka dalam aspek ketenagakerjaan.
Selain soal upah di bawah UMK, masyarakat Cilegon pun masih belum merdeka dalam mendapatkan kesempatan kerja.
Kondisinya saat ini dalam penerimaan tenaga kerja masih terkesan politis dan nepotisme.
Misalnya, saat pimpinan perusahaan diduduki oleh orang luar Cilegon, tenaga kerja yanh direkrut cenderung dari daerah asal pimpinan tersebut.
“Saat dites juga, nilainya sama, tapi yang menang dari luar Kota Cilegon,” ujarnya.
Sanudin berharap, dengan Cilegon dengan pisisi sebagai kota industri ada kemerdekaan bagi teman-teman pencari kerja agar diberi keleluasaan. Sekarang ada moment, pembangunan Lotte harapannya itu bisa dinikmati,” ujarnya.
Ia juga berharap masyarakat jangan hanya merasakan saat proses pembangunan saja, tapi juga setelah pabrik itu selesai dibangun dan mulai beroperasi.
“Saya berharap ada kuota khusus bagi masyarakat Cilegon,” tuturnya.
Sanudin juga berharap pemerintah menyiapkan sumber daya manusia yang sesuai dengan kebutuhan industri. (*)
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Aditya











