slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Kepemilikan Senjata Api, Enam Warga di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon Ditetapkan Tersangka

Fahmi by Fahmi
10-08-2023 11:35:12
in Hukum
Kasus Kepemilikan Senjata Api, Enam Warga di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon Ditetapkan Tersangka

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) M Akbar Baskoro (dok Radar Banten)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Enam warga yang tinggal di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Kabupaten Pandeglang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten.

Warga dari Desa Cimanggu dan Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang tersebut ditetapkan tersangka terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) jenis bedil locok.

Baca Juga :

Ribuan Buruh Banten Bertolak ke Jakarta, Polda Banten Lakukan Pengamanan dan Pengawalan

Polda Banten Limpahkan Tahap II Kasus Korupsi Akses Pelabuhan Warnasari Rp39,1 Miliar

Polda Banten Cek Kesiapan Kendaraan Dinas untuk Pengamanan Hari Buruh 2026

Sebanyak 75 Peserta Ikuti TMT Gelombang VI Poliran Polda Banten

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) M Akbar Baskoro mengatakan, keenam tersangka tersebut berinisial WD (33), KD (86) KL (54), JJ (60), DY (73) dan ET (48). Saat ini mereka masih menjalani proses penyidikan di kepolisian.

“Ada enam orang tersangka yang telah kami tetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal,” kata Akbar, Kamis 10 Agustus 2023.

Para tersangka tersebut dilakukan penangkapan pada 25 – 26 Juli 2023. Pasca penangkapan tersebut, warga yang tinggal di sekitar Kawasan TNUK menyerahkan senjata api. “Senjata api yang berjumlah 202 pucuk tersebut diamankan sejak 31 Juli hingga 2 Agustus 2023,” ungkap Akbar.

Akbar mengatakan, ratusan senjata api tersebut diamankan dari 19 desa yang ada di Kecamatan Cimanggu dan Sumur. Penyerahan senjata api tersebut dilakukan sebanyak tiga kali.

Pertama pada 31 Juli 2023 lalu. Terdapat 31 pucuk senjata api yang diamankan Resmob Polda Banten Satbrimob Polda Banten.

“Tim gabungan Resmob dan Brimob Polda Banten menerima penyerahan senjata api dari warga kecamatan Sumur yang berasal dari warga Desa Kertamukti, Tunggaljaya, Sumberjaya, Kertajaya, Cigondrong dan Tamanjaya pada 31 Juli 2023,” kata Akbar.

Akbar mengatakan, penyerahan senjata api yang kedua dilakukan pada Selasa 1 Agustus 2023 lalu. Dalam penyerahan tersebut diamankan 111 pucuk senjata api dari masyarakat yang tinggal di tujuh desa di Kecamatan Cimanggu.
“Mereka ini berasal dari Desa Cijaralang, Cibadak, Rancapinang, Tugu, Mangkualam, Kramatjaya, dan Waringinkurung,” kata Akbar.

Terakhir penyerahan senjata api dilakukan pada 3 Agustus 2023. Total ada 60 pucuk senjata api yang diserahkan masyarakat kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polisi Kehutanan (Polhut). Puluhan senjata api tersebut diperoleh dari warga Desa Ciburial, Cimanggu, Padasuka, Batuhideung, Tangkilsari, dan Desa Cijarlang,

“Total keseluruhan senjata api rakitan jenis locok yang diserahkan masyarakat di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) sebanyak 202 pucuk senjata api,” kata Akbar.

Penyerahan senjata api tersebut dilakukan setelah adanya himbauan kepolisian terhadap masyarakat di sekitar TNUK. Kepemilikan senjata api ilegal sendiri dilarang negara dan diancam pidana.

Berdasarkan Undang- undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pelaku kepemilikan senjata api ilegal diancam hukuman mati, seumur hidup dan pidana penjara selama 20 tahun.

“Membawa senjata api maupun senjata tajam tanpa ijin dapat dikenakan sanksi pidana. Ancaman hukuman bagi pihak-pihak yang memiliki senjata api ilegal tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pihak-pihak yang menguasai senjata api, munisi, atau bahan peledak secara ilegal dapat diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” ungkap Akbar.

Akbar menambahkan, tujuan mengamankan senjata api dari masyarakat tersebut untuk melindungi cagar alam yang berada di TNUK. Dikhawatirkan penggunaan senjata api tersebut akan mengancam populasi satwa di TNUK.

“Tujuan mengumpulkan penyerahan senjata api ini adalah untuk melindungi kawasan cagar alam yang berada di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon dari perburuan liar,” tutur Akbar (*)

Reporter: Fahmi
Editor: Aditya

Tags: badakbadak diburubadak punahPolda Bantensenjata apiTNUKujung kulon
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Subadri Ushuludin: 16 Tahun Kota Serang Ada Kemajuan

Next Post

Fatah Sulaiman Kembali Jabat Rektor Untirta

Related Posts

Ribuan Buruh Banten Bertolak ke Jakarta, Polda Banten Lakukan Pengamanan dan Pengawalan
Berita Utama

Ribuan Buruh Banten Bertolak ke Jakarta, Polda Banten Lakukan Pengamanan dan Pengawalan

by Fahmi
Jumat, 1 Mei 2026 10:26

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten melakukan pengamanan dan pengawalan keberangkatan massa buruh dari wilayah Banten yang akan mengikuti peringatan Hari...

Read moreDetails

Polda Banten Limpahkan Tahap II Kasus Korupsi Akses Pelabuhan Warnasari Rp39,1 Miliar

Polda Banten Cek Kesiapan Kendaraan Dinas untuk Pengamanan Hari Buruh 2026

Sebanyak 75 Peserta Ikuti TMT Gelombang VI Poliran Polda Banten

Lomba SPPG Polri Digelar

Menyelaraskan Sistem Hukum Pidana dengan Tugas Polri

Lomba SPPG Polri 2026, Polda Banten Nilai Sejumlah Satuan Pemenuhan Gizi

Polsek Tigaraksa Dalami Informasi Terkait Proyek Pembangunan di Villa Pasir Nangka

Diduga Cabuli Muridnya, Polsek Mauk Kejar Guru Ngaji di Sukadiri

Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Kapolda dan Wagub Banten Tanam 1.000 Mangrove di Cilegon

Next Post
Fatah Sulaiman Kembali Jabat Rektor Untirta

Fatah Sulaiman Kembali Jabat Rektor Untirta

BPBD Suplai Air Bersih untuk Ratusan Warga di Lebak

BPBD Suplai Air Bersih untuk Ratusan Warga di Lebak

Aksi Pedagang di Lebak Bongkar Paksa Pagar Penutup Jalan Menuju Pasar Rangkasbitung

Aksi Pedagang di Lebak Bongkar Paksa Pagar Penutup Jalan Menuju Pasar Rangkasbitung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Alamak! Motor Dinas Polisi di Mapolda Banten Dicuri

Alamak! Motor Dinas Polisi di Mapolda Banten Dicuri

Sabtu, 2 Mei 2026 09:52
Tak Tersentuh Perbaikan, Bantalan Jembatan Gantung Cikuya Diganti Pelepah Kelapa

Tak Tersentuh Perbaikan, Bantalan Jembatan Gantung Cikuya Diganti Pelepah Kelapa

Sabtu, 2 Mei 2026 09:39
Harga Emas di Tengah Dampak Perang, Naik atau Turun saat Krisis?

Harga Emas di Tengah Dampak Perang, Naik atau Turun saat Krisis?

Sabtu, 2 Mei 2026 08:00
Pemkot Tangsel Gandeng BSSN Amankan Data Masyarakat pada Layanan Tangsel One

Pemkot Tangsel Gandeng BSSN Amankan Data Masyarakat pada Layanan Tangsel One

Sabtu, 2 Mei 2026 06:53

Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Maut Mobil Pejabat di Pandeglang Bertambah Jadi 2 Orang

Jumat, 1 Mei 2026 19:15

Dewan Minta Raperda Percepatan Pembangunan Puspemkab Serang Segera Disempurnakan

Jumat, 1 Mei 2026 18:43
Alamak! Motor Dinas Polisi di Mapolda Banten Dicuri

Alamak! Motor Dinas Polisi di Mapolda Banten Dicuri

Sabtu, 2 Mei 2026 09:52
Tak Tersentuh Perbaikan, Bantalan Jembatan Gantung Cikuya Diganti Pelepah Kelapa

Tak Tersentuh Perbaikan, Bantalan Jembatan Gantung Cikuya Diganti Pelepah Kelapa

Sabtu, 2 Mei 2026 09:39
Harga Emas di Tengah Dampak Perang, Naik atau Turun saat Krisis?

Harga Emas di Tengah Dampak Perang, Naik atau Turun saat Krisis?

Sabtu, 2 Mei 2026 08:00
Pemkot Tangsel Gandeng BSSN Amankan Data Masyarakat pada Layanan Tangsel One

Pemkot Tangsel Gandeng BSSN Amankan Data Masyarakat pada Layanan Tangsel One

Sabtu, 2 Mei 2026 06:53

Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Maut Mobil Pejabat di Pandeglang Bertambah Jadi 2 Orang

Jumat, 1 Mei 2026 19:15

Dewan Minta Raperda Percepatan Pembangunan Puspemkab Serang Segera Disempurnakan

Jumat, 1 Mei 2026 18:43

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Alamak! Motor Dinas Polisi di Mapolda Banten Dicuri

Alamak! Motor Dinas Polisi di Mapolda Banten Dicuri

by Fahmi
Sabtu, 2 Mei 2026 09:52

Ilustrasi pencurian sepeda motor dinas polisi di Mapolda Banten. (AI)

Tak Tersentuh Perbaikan, Bantalan Jembatan Gantung Cikuya Diganti Pelepah Kelapa

Tak Tersentuh Perbaikan, Bantalan Jembatan Gantung Cikuya Diganti Pelepah Kelapa

by Purnama Irawan
Sabtu, 2 Mei 2026 09:39

Camat Sukaresmi, Tatang Fauzi, mengecek jembatan gantung Cikuya yang rusak parah. Bantalan jembatan sampai menggunakan pelepah kelapa. (Foto : Purnama...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak