SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Enam warga yang tinggal di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Kabupaten Pandeglang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten.
Warga dari Desa Cimanggu dan Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang tersebut ditetapkan tersangka terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) jenis bedil locok.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) M Akbar Baskoro mengatakan, keenam tersangka tersebut berinisial WD (33), KD (86) KL (54), JJ (60), DY (73) dan ET (48). Saat ini mereka masih menjalani proses penyidikan di kepolisian.
“Ada enam orang tersangka yang telah kami tetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal,” kata Akbar, Kamis 10 Agustus 2023.
Para tersangka tersebut dilakukan penangkapan pada 25 – 26 Juli 2023. Pasca penangkapan tersebut, warga yang tinggal di sekitar Kawasan TNUK menyerahkan senjata api. “Senjata api yang berjumlah 202 pucuk tersebut diamankan sejak 31 Juli hingga 2 Agustus 2023,” ungkap Akbar.
Akbar mengatakan, ratusan senjata api tersebut diamankan dari 19 desa yang ada di Kecamatan Cimanggu dan Sumur. Penyerahan senjata api tersebut dilakukan sebanyak tiga kali.
Pertama pada 31 Juli 2023 lalu. Terdapat 31 pucuk senjata api yang diamankan Resmob Polda Banten Satbrimob Polda Banten.
“Tim gabungan Resmob dan Brimob Polda Banten menerima penyerahan senjata api dari warga kecamatan Sumur yang berasal dari warga Desa Kertamukti, Tunggaljaya, Sumberjaya, Kertajaya, Cigondrong dan Tamanjaya pada 31 Juli 2023,” kata Akbar.
Akbar mengatakan, penyerahan senjata api yang kedua dilakukan pada Selasa 1 Agustus 2023 lalu. Dalam penyerahan tersebut diamankan 111 pucuk senjata api dari masyarakat yang tinggal di tujuh desa di Kecamatan Cimanggu.
“Mereka ini berasal dari Desa Cijaralang, Cibadak, Rancapinang, Tugu, Mangkualam, Kramatjaya, dan Waringinkurung,” kata Akbar.
Terakhir penyerahan senjata api dilakukan pada 3 Agustus 2023. Total ada 60 pucuk senjata api yang diserahkan masyarakat kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polisi Kehutanan (Polhut). Puluhan senjata api tersebut diperoleh dari warga Desa Ciburial, Cimanggu, Padasuka, Batuhideung, Tangkilsari, dan Desa Cijarlang,
“Total keseluruhan senjata api rakitan jenis locok yang diserahkan masyarakat di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) sebanyak 202 pucuk senjata api,” kata Akbar.
Penyerahan senjata api tersebut dilakukan setelah adanya himbauan kepolisian terhadap masyarakat di sekitar TNUK. Kepemilikan senjata api ilegal sendiri dilarang negara dan diancam pidana.
Berdasarkan Undang- undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pelaku kepemilikan senjata api ilegal diancam hukuman mati, seumur hidup dan pidana penjara selama 20 tahun.
“Membawa senjata api maupun senjata tajam tanpa ijin dapat dikenakan sanksi pidana. Ancaman hukuman bagi pihak-pihak yang memiliki senjata api ilegal tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pihak-pihak yang menguasai senjata api, munisi, atau bahan peledak secara ilegal dapat diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” ungkap Akbar.
Akbar menambahkan, tujuan mengamankan senjata api dari masyarakat tersebut untuk melindungi cagar alam yang berada di TNUK. Dikhawatirkan penggunaan senjata api tersebut akan mengancam populasi satwa di TNUK.
“Tujuan mengumpulkan penyerahan senjata api ini adalah untuk melindungi kawasan cagar alam yang berada di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon dari perburuan liar,” tutur Akbar (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Aditya











