SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Media sosial saat ini tengah ramai membicarakan kualitas udara yang disebabkan polusi di Ibu Kota DKI Jakarta dan sekitarnya termasuk Banten. Kualitas udara disebut buruk dan tidak sehat sehingga dapat memicu penyakit pernapasan.
Di Banten, kualitas udara paling buruk ada di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kualitas udara di Tangsel masuk kategori tidak sehat pada Sabtu (12/8) siang. Atas kondisi ini, Tangsel tercatat menjadi kota paling berpolusi di Indonesia.
Hal itu berdasarkan situs pemantau kualitas udara IQAir, Indeks kualitas udara (air quality index/AQI) di Tangsel berada di level 199 AQI US pada Sabtu pukul 13.00 WIB. “Tingkat polusi udara: tidak sehat,” demikian keterangan di situs IQAir.
Penjabat (Pj) Sekda Banten Virgojanti tidak menampik hasil survei yang menyebut kualitas udara di Banten. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, kata Virgo, tengah menyusun langkah strategis dalam menangani hal itu.
Bahkan, Pj Gubernur Banten Al Muktabar bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten pada hari ini dipanggil oleh Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas hal itu.
“Hari ini pak gubernur diundang rapat oleh Pak Presiden, yang pasti beberapa waktu yang lalu DLHK diundang oleh Kementerian LHK dalam rangka membahas hal tersebut,” kata Virgojanti kepada wartawan, Senin 14 Agustus 2023.
Dalam rapat itu, Pemprov Banten membuat kesepakatan dengan Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat dalam merancang rencana aksi pengendalian pencemaran udara. Katanya, pencemaran udara merupakan masalah lintas sektor yang harus diatasi bersama.
“Sudah ada kesepakatan tiga daerah ya yakni Banten, Provinsi DKI dan Provinsi Jawa Barat dan juga rencana aksi daerah terkait implementasi penanganan pengendalian pencemaran udaranya gitu. Kan harus juga bersama-sama kita menciptakan ruang terbuka hijau supaya polusi ini bisa terserap,”kata Virgo.
Ia mengungkapkan, terdapat rekomendasi untuk setiap Pemerintah Daerah (Pemda) di tiga provinsi itu, yakni untuk juga membuat strategi penanganan pencemaran udara dengan penataan lingkungan.
“Setiap pemerintah daerah diminta untuk membuat juga strategi di daerahnya melalui Perda. Lingkungan itu kan yang perlu kita tangani masalah pencemaran udaranya,” ungkapnya.
“Nanti akan kita susun strategi daerah pengendalian pencemaran udara dan juga rencana aksinya. Kita persiapkan berdasarkan rekomendasi yang sudah disepakati bersama, dan tentunya akan kita tindaklanjuti,” pungkasnya. (*)
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi











