CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Salah satu pelamar Komisaris Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cilegon Mandiri dari unsur independen, Hendra Aji Purnama mengadukan Panitia Seleksi (Pansel) Komisaris BPRS Cilegon Mandiri ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon.
Sebelumnya, Hendra mengadukan Pansel Komisaris BPRS Cilegon Mandiri ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten.
Hendra mengadukan Pansel Komisaris BPRS Cilegon Mandiri dengan melayangkan surat kepada DPRD Kota Cilegon pada Selasa, 15 Agustus 2023.
Hendra menyampaian surat pengaduan tentang pelaksaan seleksi Komisaris BPRS Cilegon Mandiri kepada DPRD Kota Cilegon, karena Pansel diduga tidak konsisten dan diskriminatif.
“Ombudsman Wilayah Banten tengah melakukan langkah-langkah terkait aduan saya,” ujar Hendra, Selasa, 15 Agustus 2023.
Hendra berharap, DPRD Kota Ciegon bisa menerima dan mengagendakan untuk rapat dengar pendapat alias hearing, sehingga apa yang disampaikan bisa lebih jelas diterima oleh DPRD Kota Cilegon.
Hendra juga berharap hal ini mendapat dukungan dari semua pihak karena BUMD merupakan salah satu lembaga negara yang juga perlu menjadi perhatian semua pihak, terutama dalam pelaksanaan bisnisnya.
Terkait laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, ada dua hal yang dinilai menjadi persoalan.
Pertama, dugaan maladministrasi. Pansel dinilai tidak konsisten antara persyaratan yang dibuat pada pengumuman seleksi terbuka dengan yang disampaikan pada saat pengumuman hasil seleksi administasi.
Kedua, diskriminatif. Pansel diduga telah bertindak diskriminatif antara pelamar dari unsur independengan dengan pelamar dari unsur Pemerintah Daerah.
Hendra menjelaskan, sebelumnya, ia pernah menyanggah pengumuman Pansel nomor 02/PPS/SCK PT. BPRS CM/2023, tanggal 26 Juli 2023, tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Komisaris dari Unsur Independen dan Perpanjangan Waktu Pendaftaran Seleksi bagi Calon Anggota Komisaris dari Unsur Pejabat Pemerinjah Daerah BUMD PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri, dengan mengirimkan surat sanggahan.
Namun, menurutnya, sanggahan dari Pansel tidak memuaskan karena tidak dilandasi peraturan dan regulasi yang ada.
Aduan Hendra terkait kinerja Pansel Anggota Komisari BPRS Cilegon Mandiri sangat disayangkan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Abdul Ghoffar.
“Sebagai perwakilan warga ya saya menyayangkan karena ini kan harusnya kita di tahun seperti sekarang kan menjaga kondusifitas dan kepercayaan publik,” ujar Ghoffar.
Ghoffar juga menyayangkan karena sejak awal hingga sekarang, Pansel Anggota Komisaris BPRS Cilegon Mandiri tidak berkoordinasi atau melakukan pemberitahuan kepada Komisi III sebagai mitra kerja.
Meski secara normatif hal itu tak diatur, namun secara etika hal itu kurang elok.
“Ini menurut saya, ini mungkin hanya etika. Menurut saya ini juga perlu dipikirkan, dipertimbangkan karena sesungguhnya posisi DPRD kan sebagai mitra, minimal diberi tahu kondisinya apa. Kemudian kalau ini dijalankan jangan sampai nanti ada pihak-pihak yang dalam tanda kutip keberatan sehingga seolah seleksi ini tidak transparan,” ujarnya.
Soal aduan salah satu peserta seleksi ke Ombudsman, Ghoffar mendukung itu agar proses seleksi menjadi perhatian bersama.
“Jangan sampai nanti setiap ada pergantian pejabat kok nanti jadi ada problem terus yang menurut masyarakat tidak transparan itu. Saya rasa sah-sah saja masyarakat kalau ada yang mengajukan keberatan. Tapi ke depan harusnya mulai dipikirkan supaya tata kelola ini lebih baik,” paparnya.
Ghoffar berharap, Pansel menjaga independensi dan transparan dalam melakukan seleksi.
“Harus independen, tidak ada kepentingan-kepetingan tertentu,” tuturnya. (*)
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Agus Priwandono











