slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Polda Banten Bongkar Kasus Sertifikat Veneer Gigi Ilegal

Fahmi by Fahmi
23-08-2023 23:21:00
in Hukum
Polda Banten Bongkar Kasus Sertifikat Veneer Gigi Ilegal

Pelaku pembuat sertifikat veneer gigi ilegal (Polda Banten)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten membongkar kasus penerbitan sertifikat veneer gigi ilegal di Ciruas, Kabupaten Serang. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Baca Juga :

Polsek Pasar Kemis Tangerang Tindaklanjuti Peristiwa Pembuangan  Cairan ke Jalan

HUT ke-26 Radar Banten, Polda Banten Pererat Silaturahmi dan Sinergitas

Hari Ini Polda Banten Periksa 6 Saksi Terkait Ledakan PT MCCI

Polda Banten Buka Suara Soal Dugaan Pengambilan Paksa Kendaraan, Tegaskan Kehadiran Paminal Sesuai Aturan

Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dony Satria Wicaksono mengatakan, tersangka tersebut seorang perempuan berinisial ISR (35). Ia merupakan warga Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. “Tersangka berinisial ISR, dia merupakan warga Kota Serang,” kata Dony, Rabu 23 Agustus 2023.

Dony menjelaskan, terbongkarnya kasus tersebut berawal dari laporan polisi pada 6 Juli 2023 lalu. Dari laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan di lapangan dan menemukan praktik penerbitan sertifikat veneer gigi ilegal.

“Kami mendapatkan informasi kalau sebuah salon kecantikan di Ciruas, Kabupaten Serang menerbitkan sertifikat pelatihan dan praktik tenaga kesehatan namun tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak memiliki sertifikat resmi dari instansi berwenang,” kata Dony.

Dony mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, ia diduga telah melakukan penerbitan sertifikat pelatihan ilegal tersebut sejak tiga tahun. “Usaha ini sudah berjalan selama tiga tahun,” ungkap Dony.

Akibat perbuatannya, tersangka oleh penyidik dijerat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2004 dan atau Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

“Kami akan terus melakukan pengembangan sebagai langkah preventif dan penegakan hukum secara proporsional, bila ada pihak lain yang turut serta atau melakukan perbuatan serupa,” kata Dony.

Dony berharap kasus tersebut tidak terulang lagi. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari praktik-praktik kesehatan yang melanggar aturan.

“Kami berharap melalui kejadian ini kita semua dapat mengambil hikmah penting, penguatan program sosialisasi dan standar kompetensi yang bersertifikat resmi serta pengawasan dari instansi terkait, agar perbuatan serupa tidak terjadi lagi, masyarakat terayomi dalam usaha dan tidak terdapat pelanggaran hukum prinsip,” kata Dony.

Sebelumnya, praktik veneer gigi ilegal pernah diungkap oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten di Kabupaten Pandeglang. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan pemilik salon kecantikan berinisial RHR (25) sebagai tersangka. “Perkara tersebut sudah P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa-red),” ujar Dony.

Dony menjelaskan, veneer gigi merupakan salah satu jenis perawatan kecantikan gigi yang bertujuan untuk memperbaiki tampilan gigi.
Praktik tersebut harus dilakukan oleh seseorang yang ahli kesehatan dan mempunyai sertifikat yang legal. “Konsumennya yang ada di sekitar salon milik tersangka. Beroperasi sudah setahun,” ujar Dony.

Dony mengungkapkan, pelaku melakukan praktik ilegal tersebut, setelah mendapatkan pelatihan di sebuah yayasan kecantikan. Yayasan tersebut, diduga menerbitkan sertifikat yang tidak legal dan dimiliki oleh pelaku. “Pelaku ini pernah belajar di yayasan kecantikan sebelum melakukan praktik veneer gigi,” kata Dony.

Sertifikat yang dikeluarkan yayasan tersebut, diakui Dony, saat ini masih didalami oleh penyidik. Sebab, diduga masih banyak pelaku lain yang melakukan praktek serupa. “Kasus ini masih kami kembangkan,” ujar Dony didampingi Kanit 2 Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Yudha Hermawan.

Dony mengungkapkan, terbongkarnya kasus praktik veneer gigi ilegal tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat pada pertengahan Juni 2023. Dari laporan tersebut, tim Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penyelidikan ke lokasi. Hasilnya, polisi mendapatkan mendapatkan fakta praktik veneer gigi ilegal. “Dari laporan tersebut, kami mengamankan sejumlah barang bukti di salon kecantikan milik pelaku,” tutur Dony.

Reporter: Fahmi

Tags: Polda Bantenveneer gigi ilegal
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Polda Banten Tanam 1.000 Bibit Pohon di Untirta

Next Post

Jaga Alam Daerah Pesisir, Polres Serang Gelar Tanam Bibit Pohon Mangrove

Related Posts

Pihak Polsek Pasar Kemis saat memanggil warga dan penyiraman air, Selasa 2 Mei 2026.
Berita Utama

Polsek Pasar Kemis Tangerang Tindaklanjuti Peristiwa Pembuangan  Cairan ke Jalan

by Mulyadi
Rabu, 3 Juni 2026 08:10

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN. CO. ID - Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang menindaklanjuti video seorang pria yang menyiramkan cairan ke jalan...

Read moreDetails

HUT ke-26 Radar Banten, Polda Banten Pererat Silaturahmi dan Sinergitas

Hari Ini Polda Banten Periksa 6 Saksi Terkait Ledakan PT MCCI

Polda Banten Buka Suara Soal Dugaan Pengambilan Paksa Kendaraan, Tegaskan Kehadiran Paminal Sesuai Aturan

Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolda Banten Tekankan Persatuan dan Toleransi

Polresta Tangerang Amankan Ibadah Waisak 2570, Ratusan Umat Buddha Beribadah dengan Khidmat di Panongan

Polda Banten Sampaikan Ucapan Hari Raya Waisak, Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan

Polsek Panongan Tangerang Dalami Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Demi Keselamatan Bersama, Polda Banten: Setop Balap Liar

Selidiki Ledakan di Pabrik Kimia PT MCCI, Polda Banten Periksa Pihak Perusahaan

Next Post
Jaga Alam Daerah Pesisir, Polres Serang Gelar Tanam Bibit Pohon Mangrove

Jaga Alam Daerah Pesisir, Polres Serang Gelar Tanam Bibit Pohon Mangrove

Bupati Serang Kukuhkan 281 Pramuka Garuda

Bupati Serang Kukuhkan 281 Pramuka Garuda

Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 Terbit, Pemda se Jabodetabek Siap siap WFH 50 Persen

Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 Terbit, Pemda se Jabodetabek Siap siap WFH 50 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pelaksanaan sosialisasi pengelolaan sampah di Desa Kadugenep

Pemerintah Kecamatan Petir Dorong Desa-desa Kelola Sampah Secara Mandiri

Rabu, 3 Juni 2026 09:32
Jimmy Lie di Pengadilan Tipikor Serang

Kasus Dugaan Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Dituntut 4 Tahun Penjara

Rabu, 3 Juni 2026 09:13
Ilustrasi pengalihan objek fidusia

PN Serang Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Terhadap Debitur yang Alihkan Motor FIFGROUP Tanpa Izin

Rabu, 3 Juni 2026 08:24
Pihak Polsek Pasar Kemis saat memanggil warga dan penyiraman air, Selasa 2 Mei 2026.

Polsek Pasar Kemis Tangerang Tindaklanjuti Peristiwa Pembuangan  Cairan ke Jalan

Rabu, 3 Juni 2026 08:10
Pengelola Wisata Dapat Banyak Keluhan soal PJU di Anyar-Cinangka

Pengelola Wisata Dapat Banyak Keluhan soal PJU di Anyar-Cinangka

Selasa, 2 Juni 2026 20:07
Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Jayanti, Bupati Maesyal Langsung Panggil Tukang

Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Jayanti, Bupati Maesyal Langsung Panggil Tukang

Selasa, 2 Juni 2026 19:42
Pelaksanaan sosialisasi pengelolaan sampah di Desa Kadugenep

Pemerintah Kecamatan Petir Dorong Desa-desa Kelola Sampah Secara Mandiri

Rabu, 3 Juni 2026 09:32
Jimmy Lie di Pengadilan Tipikor Serang

Kasus Dugaan Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Dituntut 4 Tahun Penjara

Rabu, 3 Juni 2026 09:13
Ilustrasi pengalihan objek fidusia

PN Serang Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Terhadap Debitur yang Alihkan Motor FIFGROUP Tanpa Izin

Rabu, 3 Juni 2026 08:24
Pihak Polsek Pasar Kemis saat memanggil warga dan penyiraman air, Selasa 2 Mei 2026.

Polsek Pasar Kemis Tangerang Tindaklanjuti Peristiwa Pembuangan  Cairan ke Jalan

Rabu, 3 Juni 2026 08:10
Pengelola Wisata Dapat Banyak Keluhan soal PJU di Anyar-Cinangka

Pengelola Wisata Dapat Banyak Keluhan soal PJU di Anyar-Cinangka

Selasa, 2 Juni 2026 20:07
Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Jayanti, Bupati Maesyal Langsung Panggil Tukang

Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Jayanti, Bupati Maesyal Langsung Panggil Tukang

Selasa, 2 Juni 2026 19:42

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pelaksanaan sosialisasi pengelolaan sampah di Desa Kadugenep

Pemerintah Kecamatan Petir Dorong Desa-desa Kelola Sampah Secara Mandiri

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 3 Juni 2026 09:32

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kecamatan Petir, Kabupaten Serang mendorong desa-desa di wilayahnya untuk melakukan pengelolaan sampah secara mandiri. Caranya dengan mengalokasikan anggaran...

Jimmy Lie di Pengadilan Tipikor Serang

Kasus Dugaan Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Dituntut 4 Tahun Penjara

by Fahmi
Rabu, 3 Juni 2026 09:13

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Jimmy Lie terdakwa kasus dugaan penyuapan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji,...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak