SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten membongkar kasus penerbitan sertifikat veneer gigi ilegal di Ciruas, Kabupaten Serang. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dony Satria Wicaksono mengatakan, tersangka tersebut seorang perempuan berinisial ISR (35). Ia merupakan warga Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. “Tersangka berinisial ISR, dia merupakan warga Kota Serang,” kata Dony, Rabu 23 Agustus 2023.
Dony menjelaskan, terbongkarnya kasus tersebut berawal dari laporan polisi pada 6 Juli 2023 lalu. Dari laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan di lapangan dan menemukan praktik penerbitan sertifikat veneer gigi ilegal.
“Kami mendapatkan informasi kalau sebuah salon kecantikan di Ciruas, Kabupaten Serang menerbitkan sertifikat pelatihan dan praktik tenaga kesehatan namun tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak memiliki sertifikat resmi dari instansi berwenang,” kata Dony.
Dony mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, ia diduga telah melakukan penerbitan sertifikat pelatihan ilegal tersebut sejak tiga tahun. “Usaha ini sudah berjalan selama tiga tahun,” ungkap Dony.
Akibat perbuatannya, tersangka oleh penyidik dijerat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2004 dan atau Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
“Kami akan terus melakukan pengembangan sebagai langkah preventif dan penegakan hukum secara proporsional, bila ada pihak lain yang turut serta atau melakukan perbuatan serupa,” kata Dony.
Dony berharap kasus tersebut tidak terulang lagi. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari praktik-praktik kesehatan yang melanggar aturan.
“Kami berharap melalui kejadian ini kita semua dapat mengambil hikmah penting, penguatan program sosialisasi dan standar kompetensi yang bersertifikat resmi serta pengawasan dari instansi terkait, agar perbuatan serupa tidak terjadi lagi, masyarakat terayomi dalam usaha dan tidak terdapat pelanggaran hukum prinsip,” kata Dony.
Sebelumnya, praktik veneer gigi ilegal pernah diungkap oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten di Kabupaten Pandeglang. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan pemilik salon kecantikan berinisial RHR (25) sebagai tersangka. “Perkara tersebut sudah P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa-red),” ujar Dony.
Dony menjelaskan, veneer gigi merupakan salah satu jenis perawatan kecantikan gigi yang bertujuan untuk memperbaiki tampilan gigi.
Praktik tersebut harus dilakukan oleh seseorang yang ahli kesehatan dan mempunyai sertifikat yang legal. “Konsumennya yang ada di sekitar salon milik tersangka. Beroperasi sudah setahun,” ujar Dony.
Dony mengungkapkan, pelaku melakukan praktik ilegal tersebut, setelah mendapatkan pelatihan di sebuah yayasan kecantikan. Yayasan tersebut, diduga menerbitkan sertifikat yang tidak legal dan dimiliki oleh pelaku. “Pelaku ini pernah belajar di yayasan kecantikan sebelum melakukan praktik veneer gigi,” kata Dony.
Sertifikat yang dikeluarkan yayasan tersebut, diakui Dony, saat ini masih didalami oleh penyidik. Sebab, diduga masih banyak pelaku lain yang melakukan praktek serupa. “Kasus ini masih kami kembangkan,” ujar Dony didampingi Kanit 2 Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Yudha Hermawan.
Dony mengungkapkan, terbongkarnya kasus praktik veneer gigi ilegal tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat pada pertengahan Juni 2023. Dari laporan tersebut, tim Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penyelidikan ke lokasi. Hasilnya, polisi mendapatkan mendapatkan fakta praktik veneer gigi ilegal. “Dari laporan tersebut, kami mengamankan sejumlah barang bukti di salon kecantikan milik pelaku,” tutur Dony.
Reporter: Fahmi