slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Dugaan Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Dituntut 4 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
03-06-2026 09:13:17
in Hukum
Jimmy Lie di Pengadilan Tipikor Serang
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jimmy Lie terdakwa kasus dugaan penyuapan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada tahun 2022 dituntut 4 tahun penjara. Ia dinilai terbukti bersalah menyuap mantan Kepala Desa (Kades) Kalibaru, Sueb (vonis 21 bukan) dan mantan honorer Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Tangerang, Raden Febie Firmansyah (vonis 21 bulan) senilai Rp1,24 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jimmy Lie tersebut dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar JPU Kejari Kabupaten Tangerang, Erika di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa, 2 Juni 2026.  Selain pidana badan, Jimmy juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Baca Juga :

Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum Oya Masri Nilai JPU Gagal Buktikan Aliran Uang Korupsi

Direktur PT BLP Divonis Bebas Dalam Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum: APH Seharusnya Hati-hati

Saksi Bongkar Kejanggalan Dugaan Korupsi Pengangkutan Kargo Material Proyek PLTU Ampana Rp8,3 Miliar

Tanggapi Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Mantan Direktur PT LKM Pandeglang Sebut Bukan Perkara Korupsi

Perbuatan Jimmy menurut JPU telah terbukti bersalah melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 622 ayat (1) huruf i dan ayat (4) huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. “Sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata Erika di hadapan majelis hakim yang diketuai Mochammad Ichwanudin.

JPU lainnya, Suhelfi Susanti mengatakan, uang suap tersebut diberikan secara bertahap pada November 2022 sampai dengan Maret 2023. Pemberian uang tersebut tidak dilakukan oleh Jimmy melainkan melalui perantara bernama Hasbullah alias H. Duloh (vonis 2 tahun dan 9 bulan penjara).

“Uang tersebut diberikan di rumah Saksi H. Sueb di Kampung Lontar, RT002/008, Desa Kalibaru dan terakhir diberikan saksi H. Hasbullah alias H. Duloh langsung kepada saksi H. Sueb sebesar Rp350 juta di Restaurant Papa Jack Alam Sutera Kota Tangerang,” kata Suhelfi.

Penyerahan uang Rp350 juta tersebut dilakukan setelah penyerahan dokumen sertifikat hak milik (SHM) tahap akhir. Sementara terkait penyerahan uang Rp640 juta kepada Raden Febie Firmansyah dilakukan secara bertahap pada Juni 2022 hingga Februari 2023.

Uang tersebut diberikan secara tunai dan transfer bank. Pemberian uang tersebut dilakukan karena Raden Febie Firmansyah telah mengurus penertiban 61 SHM milik Jimmy, istrinya, Shinta Wijaya dan anak Angelia Josephine melalui program PTSL tahun 2022.

“Padahal seharusnya beban biaya program PTSL untuk wilayah Jawa Bali yang dibebankan kepada Pemohon adalah sebesar Rp150.000 sebagaimana Surat Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (SKB 3 Menteri),” jelas Suhelfi.

Suhelfi menjelaskan, pemberian uang tersebut berawal dari Jimmy yang menjanjikan uang Rp 600 juta kepada Sueb dalam kepengurusan tanah. Sueb pada saat itu, bukan hanya menjabat sebagai kepala desa akan tetapi juga sebagai anggota Panitia Ajudikasi PTSL yang memiliki kewenangan dalam proses administrasi pertanahan.

Program PTSL sendiri merupakan program nasional yang dibiayai negara melalui APBN dengan tujuan mempercepat sertifikasi tanah masyarakat. Untuk wilayah Jawa-Bali, biaya yang dibebankan kepada masyarakat hanya sebesar Rp150 ribu per bidang.

Namun dalam praktiknya, biaya pengurusan sertifikat tanah milik Jimmy Lie justru membengkak hingga Rp5.000 per meter persegi. Biaya tersebut disepakati dalam sejumlah pertemuan antara para pihak. Jimmy kemudian disebut menyetujui tawaran tersebut, bahkan ia meminta agar biaya terlebih dahulu ditalangi oleh perantara dengan janji akan dibayar setelah sertifikat terbit.

Adapun bidang tanah yang diajukan melalui program PTSL mencapai 61 bidang dengan luas total sekitar 321.366 meter persegi. Tanah tersebut didaftarkan atas nama Jimmy, istrinya Shinta Wijaya, serta anaknya Angelia Josephine.

Namun, pengajuan tersebut tidak dilakukan melalui mekanisme resmi di kantor desa. Berkas justru diserahkan melalui pihak perantara untuk kemudian diproses secara tidak sesuai prosedur.

Editor : Rostinah

Tags: Jimmy LiePengadilan Tipikor SerangPTSL Jimmy LiePTSL Tangerang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

PN Serang Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Terhadap Debitur yang Alihkan Motor FIFGROUP Tanpa Izin

Next Post

Pemerintah Kecamatan Petir Dorong Desa-desa Kelola Sampah Secara Mandiri

Related Posts

Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum Oya Masri Nilai JPU Gagal Buktikan Aliran Uang Korupsi
Hukum

Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum Oya Masri Nilai JPU Gagal Buktikan Aliran Uang Korupsi

by Fahmi
Kamis, 4 Juni 2026 13:51

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Multatuli Oya Masri divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta...

Read moreDetails

Direktur PT BLP Divonis Bebas Dalam Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum: APH Seharusnya Hati-hati

Saksi Bongkar Kejanggalan Dugaan Korupsi Pengangkutan Kargo Material Proyek PLTU Ampana Rp8,3 Miliar

Tanggapi Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Mantan Direktur PT LKM Pandeglang Sebut Bukan Perkara Korupsi

Dugaan Korupsi Pegawai, Mantan Direktur PT LKM Pandeglang Didakwa Rugikan Negara Rp 938,405 Juta

Mantan Pj Gubernur Abdulrauf Damenta Mangkir Panggilan Sidang Dugaan Korupsi Minyak Goreng PT ABM Rp 20,4 Miliar

Kasus Dugaan Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Bantah Setor Uang ke Mantan Kades Kalibaru 

Mantan Ketua PKS Banten Belum Kembalikan Uang Korupsi Pengadaan Minyak Goreng PT ABM

Hakim Tipikor Serang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkom Sigma Rp282 Miliar

Kasus Dugaan Suap PTSL Jimmy Lie, JPU Kejari Tangerang Hadirkan Ahli Pidana dari UPH

Next Post
Pelaksanaan sosialisasi pengelolaan sampah di Desa Kadugenep

Pemerintah Kecamatan Petir Dorong Desa-desa Kelola Sampah Secara Mandiri

Saksi di Pengadilan Tipikor Serang

Saksi Bongkar Kejanggalan Dugaan Korupsi Pengangkutan Kargo Material Proyek PLTU Ampana Rp8,3 Miliar

Ilustrasi Polsek Serang sepi

Viral Polsek Serang Sepi Saat Warga Mau Melapor, Ini Klarifikasi dari Polresta Serang Kota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Santunan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan dan Beasiswa Rp492 Juta untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Kerja

Sabtu, 6 Juni 2026 13:33
Pengeroyokan brimob

Kasus Dugaan Pengeroyokan Dua Anggota Brimob, Denpom III/4 Serang Tahan Kopda RI

Sabtu, 6 Juni 2026 13:21
Program sekolah gratis

Kanwil Kemenag Banten Mulai Data Madrasah Peserta Program Sekolah Gratis

Sabtu, 6 Juni 2026 13:14
BKPSDM Kota Serang Raih Penghargaan BKN, Terbaik Penerap Kebijakan Pro Karier ASN se-Jabar dan Banten

BKPSDM Kota Serang Raih Penghargaan BKN, Terbaik Penerap Kebijakan Pro Karier ASN se-Jabar dan Banten

Sabtu, 6 Juni 2026 12:34
Korve Massal dan Penanaman Pohon Warnai Puncak Hari Lingkungan Hidup di Tangerang

Korve Massal dan Penanaman Pohon Warnai Puncak Hari Lingkungan Hidup di Tangerang

Sabtu, 6 Juni 2026 12:20
Kapolda Banten

Kapolresta Serang Kota Ikuti Kapolda Banten Fun Offroad

Sabtu, 6 Juni 2026 11:42
Santunan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan dan Beasiswa Rp492 Juta untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Kerja

Sabtu, 6 Juni 2026 13:33
Pengeroyokan brimob

Kasus Dugaan Pengeroyokan Dua Anggota Brimob, Denpom III/4 Serang Tahan Kopda RI

Sabtu, 6 Juni 2026 13:21
Program sekolah gratis

Kanwil Kemenag Banten Mulai Data Madrasah Peserta Program Sekolah Gratis

Sabtu, 6 Juni 2026 13:14
BKPSDM Kota Serang Raih Penghargaan BKN, Terbaik Penerap Kebijakan Pro Karier ASN se-Jabar dan Banten

BKPSDM Kota Serang Raih Penghargaan BKN, Terbaik Penerap Kebijakan Pro Karier ASN se-Jabar dan Banten

Sabtu, 6 Juni 2026 12:34
Korve Massal dan Penanaman Pohon Warnai Puncak Hari Lingkungan Hidup di Tangerang

Korve Massal dan Penanaman Pohon Warnai Puncak Hari Lingkungan Hidup di Tangerang

Sabtu, 6 Juni 2026 12:20
Kapolda Banten

Kapolresta Serang Kota Ikuti Kapolda Banten Fun Offroad

Sabtu, 6 Juni 2026 11:42

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Santunan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan dan Beasiswa Rp492 Juta untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Kerja

by Yusuf Permana
Sabtu, 6 Juni 2026 13:33

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan Banten menyerahkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhum Rojudin, pekerja PT Munic Line...

Pengeroyokan brimob

Kasus Dugaan Pengeroyokan Dua Anggota Brimob, Denpom III/4 Serang Tahan Kopda RI

by Fahmi
Sabtu, 6 Juni 2026 13:21

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Oknum TNI AD Kopda RI ditahan oleh Denpom III/4 Serang. Ia ditahan setelah ditetapkan tersangka atas kasus...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak