SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jimmy Lie terdakwa kasus dugaan penyuapan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada tahun 2022 dituntut 4 tahun penjara. Ia dinilai terbukti bersalah menyuap mantan Kepala Desa (Kades) Kalibaru, Sueb (vonis 21 bukan) dan mantan honorer Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Tangerang, Raden Febie Firmansyah (vonis 21 bulan) senilai Rp1,24 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jimmy Lie tersebut dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar JPU Kejari Kabupaten Tangerang, Erika di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa, 2 Juni 2026. Selain pidana badan, Jimmy juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Perbuatan Jimmy menurut JPU telah terbukti bersalah melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 622 ayat (1) huruf i dan ayat (4) huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. “Sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata Erika di hadapan majelis hakim yang diketuai Mochammad Ichwanudin.
JPU lainnya, Suhelfi Susanti mengatakan, uang suap tersebut diberikan secara bertahap pada November 2022 sampai dengan Maret 2023. Pemberian uang tersebut tidak dilakukan oleh Jimmy melainkan melalui perantara bernama Hasbullah alias H. Duloh (vonis 2 tahun dan 9 bulan penjara).
“Uang tersebut diberikan di rumah Saksi H. Sueb di Kampung Lontar, RT002/008, Desa Kalibaru dan terakhir diberikan saksi H. Hasbullah alias H. Duloh langsung kepada saksi H. Sueb sebesar Rp350 juta di Restaurant Papa Jack Alam Sutera Kota Tangerang,” kata Suhelfi.
Penyerahan uang Rp350 juta tersebut dilakukan setelah penyerahan dokumen sertifikat hak milik (SHM) tahap akhir. Sementara terkait penyerahan uang Rp640 juta kepada Raden Febie Firmansyah dilakukan secara bertahap pada Juni 2022 hingga Februari 2023.
Uang tersebut diberikan secara tunai dan transfer bank. Pemberian uang tersebut dilakukan karena Raden Febie Firmansyah telah mengurus penertiban 61 SHM milik Jimmy, istrinya, Shinta Wijaya dan anak Angelia Josephine melalui program PTSL tahun 2022.
“Padahal seharusnya beban biaya program PTSL untuk wilayah Jawa Bali yang dibebankan kepada Pemohon adalah sebesar Rp150.000 sebagaimana Surat Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (SKB 3 Menteri),” jelas Suhelfi.
Suhelfi menjelaskan, pemberian uang tersebut berawal dari Jimmy yang menjanjikan uang Rp 600 juta kepada Sueb dalam kepengurusan tanah. Sueb pada saat itu, bukan hanya menjabat sebagai kepala desa akan tetapi juga sebagai anggota Panitia Ajudikasi PTSL yang memiliki kewenangan dalam proses administrasi pertanahan.
Program PTSL sendiri merupakan program nasional yang dibiayai negara melalui APBN dengan tujuan mempercepat sertifikasi tanah masyarakat. Untuk wilayah Jawa-Bali, biaya yang dibebankan kepada masyarakat hanya sebesar Rp150 ribu per bidang.
Namun dalam praktiknya, biaya pengurusan sertifikat tanah milik Jimmy Lie justru membengkak hingga Rp5.000 per meter persegi. Biaya tersebut disepakati dalam sejumlah pertemuan antara para pihak. Jimmy kemudian disebut menyetujui tawaran tersebut, bahkan ia meminta agar biaya terlebih dahulu ditalangi oleh perantara dengan janji akan dibayar setelah sertifikat terbit.
Adapun bidang tanah yang diajukan melalui program PTSL mencapai 61 bidang dengan luas total sekitar 321.366 meter persegi. Tanah tersebut didaftarkan atas nama Jimmy, istrinya Shinta Wijaya, serta anaknya Angelia Josephine.
Namun, pengajuan tersebut tidak dilakukan melalui mekanisme resmi di kantor desa. Berkas justru diserahkan melalui pihak perantara untuk kemudian diproses secara tidak sesuai prosedur.
Editor : Rostinah











