TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar meminta warga untuk beralih menggunakan kendaraan listrik dari kendaraan konvensional.
Menurut Zaki, peralihan tersebut bertujuan untuk bisa membantu mengurangi tingkat polusi yang akhir-akhir ini sangat buruk.
“Kalau kendaraan tidak bisa kita batasi, paling kita ingin masyarakat beralih kepada kendaraan listrik,” ujar Zaki, Senin 28 Agustus 2023.
Kata Zaki, sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang juga telah melakukan berbagai upaya dalam mengurangi tingkat polusi udara di wilayahnya.
“Nah, upaya tersebut di antaranya telah menerapkan denda hingga Rp50 juta bagi siapapun yang nekat membakar sampah, yang bisa berakibat pada penurunan kualitas udara,”tukas Zaki.
Sementara itu, Kabid Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Syamsul Romli mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Surat Edaran (SE) Bupati akan menjatuhkan sanksi berupa denda kepada pelaku pembakar sampah.
Sanksi denda tersebut diberlakukan seiring makin maraknya aktivitas pembakaran sampah di Kabupaten Tangerang, yang berimbas pada penurunan kualitas udara.
“Sesuai dengan Perda 1 Tahun 2023 itu kurangan paling lama 6 bulan, dan denda paling banyak Rp50 juta,” katanya
Menurutnya, aturan sanksi denda itu juga tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Tangerang, Nomor 600.1/3131-DLHK/2023 Tentang Pengelolaan Sampah.
“Surat edaran tersebut berisi instruksi dari tingkat Camat, hingga jajaran RT dan RW agar mengimbau kepada warganya untuk tidak membuang dan membakar sampah yang bukan pada tempatnya,”pungkasnya.
Reporter: Mulyadi