LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Polsek Rangkasbitung mengamankan 12 orang remaja yang meresahkan masyarakat dengan melakukan aksi vandalisme sambil membawa senjata tajam jenis cerulit di Komplek BTN Pepabri Pariuk, Desa Sukamekarsari, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, pada 21 Agustus 2023 lalu.
Mereka diamankan pada 26 sampai 27 Agustus 2023, yakni, DP (18), DTC (17), KNN (18), RB (17), sementara RM, MR, R, R, RZN, P, FH, RYK. Semuanya merupakan warga Kabupaten Lebak yang masih sekolah dan putus sekolah.
AKP Pipih Iwan Hermansyah, mengatakan, identitas kelompok remaja yang viral dan membawa cerulit terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan.
“Jadi semua itu setelah kita pilah-pilah semuanya masih di bawa umur, dan mohon maaf kita tidak tayangkan mereka karena masih di bawah umur,” katanya di Polsek Rangkasbitung, Kamis, 31 Agustus 2023.
Pipih memastikan pihaknya akan merespon laporan dari masyarakat terkait aksi kriminal yang meresahkan masyarakat di wilayah Rangkasbitung dan Kalanganyar.
“Pada intinya kami Polsek Rangkasbitung, selalu responsif terhadap masyarakat yang merasa, tidak nyaman dengan kejadian remaja yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Rangkasbitung,” ungkap Pipih.
Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung Ipda Webri Rizal menuturkan, kasus itu dilaporkan oleh masyarakat pada tanggal 23 Agustus 2023 lalu.
“Karena viralnya video aksi vandalisme yang dialkukan oleh sejumlah pemuda di kawasan Pepabri, merespon hal tersebut Kapolres Lebak melalui Kapolsek Rangkasbitung sehingga kami melakukan pengejaran dan mengamankan 12 orang pelaku,” ucap Webri.
Ditambahkannya, semua pelaku diamankan dari wilayah Kecamatan Rangkasbitung, Warunggunung dan Kalanganyar.
“Satu orang masih buron, dan kebanyakan orang masih di bawah umur dan masih sekolah. Namun terbawa arus budaya vandalisme dan lainya. Sehingga hal tersebut sangat meresahkan dan membuat takut masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Rangkasbitung,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, Polsek Rangkasbitung mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, tujuh bilah celurit yang terbuat dari besi dengan berbagai macam ukuran baik panjang maupun pendek, dua bilah golok yang berbahan dasar dari besi atau baja dengan berbagai macam ukuran dan satu bendera kelompok.
Akibat perbuatannya 12 orang yang membawa sajam dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana selama 10 tahun penjara.
Reporter : Nurandi
Editor : Merwanda











