• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kota Serang

Ini Alasan Pemkot Serang Perpanjang HGB Pasar Induk Rau 

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
Jumat, 8 September 2023 00:33
in Kota Serang
0
Ini Alasan Pemkot Serang Perpanjang HGB Pasar Induk Rau 
0
SHARES
230
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pemkot Serang melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Dinkopukmperindag) memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) Pasar Induk Rau karena amanat perjanjian antara PT Pesona Banten Persada dan Pemkot Serang.

Kepala Dinmopukmperindag, Wahyu Nurjamil menjelaskan, perpanjangan HGB tersebut sesuai MoU yang menyatakan berlaku hingga 2029.

“Dalam MoU tersebut disampaikan berlaku sampai 2029, maka atas dasar itu lah pak Wali mengeluarkan rekomendasi. Jadi jangan dibalik, bukan rekomendasi keluar karena permintaan Pemerintah Kota Serang, tapi karena memang ada amanat yang dituangkan dalam perjanjian antara PT Pesona dan Pemerintah Kota Serang,” ujarnya, Kamis, 7 September 2023.

Meskipun PT Pesona Banten Persada berkali-kali melakukan wanprestasi, namun menurutnya beberapa sudah diselesaikan oleh pihak ke tiga.

“Wanprestasi itu kan perlu dibuktikan terhadap temuan-temuan yang ada. Bahwa ada rekomendasi dari BPK terkait dengan tata kelola segala macamnya. Tapi itu kan sudah ada beberapa yang diselesaikan oleh PT Pesona,” katanya.

Ia juga mengaku, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat terkait penataan di Pasar Rau untuk ditara kelola dengan baik.

“Kita memaklumi keinginan dari teman-teman Himpas, karena ini merupakan rasa kepedulian bersama terhadap pengelolaan yang ada di Pasar Rau,” ujarnya.

Reporter: Nahrul Muhilmi

Editor : Merwanda

Tags: Dinkopukmperindag Kota Seranghak guna bangunanHGB Pasar Induk RauPasar Induk RauPasar Raupedagang pasar RauPemkot Serangpengelola Pasar RauPT Pesona Banten Persadawahyu Nurjamil
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

HGB Diperpanjang Diam-diam, DPRD Kota Serang Sesalkan Tindakan Pemkot Serang

Next Post

Semarak Milad Ke-30 Ponpes Al Mizan Lebak Banten Gelar Berbagai Kegiatan Menarik

Next Post
Semarak Milad Ke-30 Ponpes Al Mizan Lebak Banten Gelar Berbagai Kegiatan Menarik

Semarak Milad Ke-30 Ponpes Al Mizan Lebak Banten Gelar Berbagai Kegiatan Menarik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Satgas Laporkan Kepala SPPG Sukaratu 06 Kabur ke BGN

Satgas Laporkan Kepala SPPG Sukaratu 06 Kabur ke BGN

by Purnama Irawan
Selasa, 11 Agustus 2026 08:30
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID — Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Pandeglang melaporkan oknum Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) bernama Agustia Mahendra...

Upacara HUT ke-81 RI di Tangsel Digelar di Yonkav 9

Upacara HUT ke-81 RI di Tangsel Digelar di Yonkav 9

by Syaiful Adha
Selasa, 11 Agustus 2026 07:49
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.