SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pemkot Serang melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Dinkopukmperindag) memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) Pasar Induk Rau karena amanat perjanjian antara PT Pesona Banten Persada dan Pemkot Serang.
Kepala Dinmopukmperindag, Wahyu Nurjamil menjelaskan, perpanjangan HGB tersebut sesuai MoU yang menyatakan berlaku hingga 2029.
“Dalam MoU tersebut disampaikan berlaku sampai 2029, maka atas dasar itu lah pak Wali mengeluarkan rekomendasi. Jadi jangan dibalik, bukan rekomendasi keluar karena permintaan Pemerintah Kota Serang, tapi karena memang ada amanat yang dituangkan dalam perjanjian antara PT Pesona dan Pemerintah Kota Serang,” ujarnya, Kamis, 7 September 2023.
Meskipun PT Pesona Banten Persada berkali-kali melakukan wanprestasi, namun menurutnya beberapa sudah diselesaikan oleh pihak ke tiga.
“Wanprestasi itu kan perlu dibuktikan terhadap temuan-temuan yang ada. Bahwa ada rekomendasi dari BPK terkait dengan tata kelola segala macamnya. Tapi itu kan sudah ada beberapa yang diselesaikan oleh PT Pesona,” katanya.
Ia juga mengaku, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat terkait penataan di Pasar Rau untuk ditara kelola dengan baik.
“Kita memaklumi keinginan dari teman-teman Himpas, karena ini merupakan rasa kepedulian bersama terhadap pengelolaan yang ada di Pasar Rau,” ujarnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor : Merwanda











