SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Lima anggota Polsek di jajaran Polres Serang diberikan sanksi oleh anggota Propam Polres Serang. Kelima anggota tersebut disanksi karena melanggar aturan disiplin Polri.
Kasi Propam Polres Serang Ipda P Rangkuti mengatakan, pihaknya telah melakukan kegiatan penegakan, penertiban dan disiplin (gaktibplin) terhadap personel Polsek jajaran.
Selain memeriksa sikap tampang personel, Propam Polres Serang juga memeriksa kebersihan markas, kondisi serta surat-surat izin menggunakan senpi dan kendaraan.
“Ini kegiatan rutin kita dilakukan di seluruh polsek jajaran sesuai Perkap Nomor 2 tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri,” ujar Rangkuti, Selasa 12 September 2023.
Rangkuti mengungkapkan, kegiatan pemeriksaan tersebut diikuti anggota di lima polsek di wilayah Polres Serang. Dari pemeriksaan anggota terdapat beberapa anggota rambut tidak rapi dan langsung dilakukan tindakan cukur.
“Sanksinya dicukur biar lebih rapi. Tadi juga ditemukan anggota yang SIM-nya kedaluwarsa, kita tindak dan diberi waktu satu hari untuk memperpanjang,” kata Rangkuti.
Rangkuti juga mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sesuai perintah Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan agar lebih meningkatkan pelayanan yang baik sesuai program “Serang Sakti”
“Sesuai perintah pimpinan, pemeriksaan dilakukan tanpa pemberitahuan. Ini untuk melihat langsung pelaksanaan tugas mereka di lapangan secara riil, apakah sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan,” kata Rangkuti.
Rangkuti berharap dengan kegiatan yang dilakukan Siepropam ini, baik di Polres Serang maupun Polsek jajaran dapat memperhatikan sikap tampang serta menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ada.
“Kedisiplinan harus diutamakan dan selalu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, waspada dan tidak lengah dalam bertugas,” tutur mantan Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten tersebut (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi











