PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi IV DPR RI melaksanakan kunjungan kerja atau kunker spesifik ke Balai Taman Nasional Ujung Kulon alias TNUK Kabupaten Pandeglang, Jumat, 15 September 2023. Kunker Komisi IV yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini, dalam rangka merespon isu-isu terkait pengelolaan populasi Badak Jawa di TNUK yang saat ini banyak diburu untuk diambil Culanya.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini mengatakan, saat ini Indonesia menjadi satu-satunya negara yang masih memiliki habitat Badak Jawa.
“Saat ini Badak Jawa berstatus Critically Endangered dan tercatat hanya kurang lebih 80 individu Badak Jawa yang masih bertahan. Dengan rata-rata kelahiran 3 individu per tahun,” katanya dalam rilis diterima RADARBANTEN.CO.ID, Sabtu, 16 September 2023.
Kondisi ini diperparah dengan adanya aksi perburuan liar dan perambahan habitat asli satwa di Kawasan TNUK. Terkait perburuan diperkuat dengan hasil investigasi Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
“Sehingga perlu perhatian yang sangat besar untuk Taman Nasional Ujung Kulon. Harus ada skema untuk memproteksi ekosistem, spesies dan lingkungan agar tidak punah,” katanya.
Oleh karena itu, perlu banyak usaha yang harus dilakukan supaya tetap lestari. Adapun dukungan dalam bentuk anggaran itu sangat penting karena dapat untuk menangani konservasi secara nasional.
“Bukan hanya di Ujung Kulon saja tetapi disamping itu masyarakat yang selalu berdekatan dengan Taman Nasional selalu bisa menjadi penunjang yang bisa memproteksi taman nasional. Kalau dilihat memang dukungan anggaran kurang begitu banyak berpihak terhadap penanganan taman nasional,” katanya.
Anggia berpendapat masyarakat yang berdekatan dengan taman nasional sangat penting untuk diedukasi.
“Untuk bisa ikut melindungi. Jadi enggak cukup tangannya GAKKUM, gak cukup tangannya teman teman dari KLHK untuk melindungi atau memproteksi taman nasional tapi juga dari masyarakat setempat,” katanya.
Oleh karena itu, penting memberdayakan masyarakat sekitar hutan dalam memproteksi taman nasional.
“Lagi-lagi faktor ekonomi yang membuat mereka melakukan pemburuan. Karenanya sangat penting memberdayakan masyarakat yang berdekatan langsung dengan hutan agar populasi Badak Jawa dan satwa di TNUK tetap terjaga,” katanya.
Staf Ahli Menteri Bidang Pangan yang juga selaku Plt Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik KLHK, Indra Exploitasia mengungkapkan, pelaku perburuan Badak Jawa dapat dijerat dengan Undang-Undang 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta serta Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
“Dalam menghadapi perburuan, sejumlah usaha telah dilakukan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK. Salah satunya ialah pembangunan Javan Rhino Study and Conservation Area (JRSCA),” katanya.
JRSCA merupakan program konservasi yang dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan jumlah populasi Badak Jawa.
“Sehingga masuk pada tingkat viable, dan diharapkan suaka tersebut dapat dimanfaatkan menjadi pusat pengetahuan tentang Badak Jawa,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan











