CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pekan depan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon mulai memberlakukan pembatasan jam operasional truk pengangkut pasir basah dan over dimensi dan overload (ODOL) di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon.
Pembatasan jam operasional truk pengangkut pasir basah itu dilakukan guna menjaga kualitas JLS tetap nyaman dan aman saat dilalui oleh masyarakat.
“Minggu depan, teman-teman sudah mulai melakukan pembatasan kendaraan truk pasir di JLS. Sementara ini kita keluarkan surat edaran (SE) yang sudah ditandatangani oleh pak Wali sambil menunggu Perwal (Peraturan Walikota) yang sedang disusun untuk dasar pembatasan itu,” kata Plt Kepala Dishub Kota Cilegon, Mariano, di sela acara peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) ke-52 di halaman kantor Dishub Kota Cilegon, Selasa, 19 September 2023.
Dijelaskan Mariano, dalam SE tersebut terdapat empat poin penting yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha tambang pasir.
Yakni, kendaraan tambang pasir hanya diizinkan melintas di JLS mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Kemudian, volume muatan berupa pasir, tanah, atau batuan tidak melebihi 17,5 meter kubik atau 25 ton untuk kendaraan sumbu tiga. Lalu, muatan dalam kondisi kering, dan tertutup dengan bahan yang tidak mudah rusak dan diikat dengan kuat.
Disampaikan Mariano, pembatasan jam operasional itu dilakukan lantaran hasil evaluasi menyatakan bahwa penyebab kerusakan JLS itu akibat truk-truk pengangkut pasir basah over dimensi dan overload.
Selain itu, kata Mariano, dalam SE tersebut juga disampaikan kendaraan tambang pasir dilarang parkir di pinggir JLS dan dilarang melintas saat truk bermuatan pasir basah karena menimbulkan ceceran pasir. (*)
Reporter: Rajudin
Editor: Agus Priwandono











