SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Walikota Serang, Syafrudin, instruksikan Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) di sepanjang jalan protokol di Kota Serang.
Instruksi Walikota Serang itu berdasarkan permintaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang terkait dugaan pelanggaran Peraturan Daerah tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (Perda K3).
Syafurdin menyatakan bahwa dirinya sudah mengeluarkan surat edaran (SE) pada Juni 2023 lalu terkait pelarangan pemasangan APK di sepanjang jalan protokol hingga pemasangan spanduk di pohon.
“Jadi kalau ada alat peraga kampanye di jalan protokol, silakan diambil dari mulai sekarang,” tegasnya, Selasa, 19 September 2023.
“Seperti Dishub, Pol PP, untuk membantu menertibkan karena waktunya, karena pemasangan alat peraga kampanye hanya 75 hari,” katanya.
Menurutnya, ketentuan pemasangan APK sudah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu. Sehingga, pihaknya meminta agar para peserta Pemilu 2024 tidak melakukan pelanggaran Perda K3.
“Dari bulan Juni itu seharusnya sudah bersih, tidak ada alat peraga kampanye di jalan protokol. Jadi mungkin kalau masih ada itu di jalan-jalan lain,” ucapnya. (*)
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agus Priwandono











