CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Ratusan angkutan perkotaan (angkot) di Kota Cilegon diketahui belum melakukan perpanjangan izin trayek.
Kondisi tersebut terungkap saat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon melakukan pendataan dan penataan jaringan trayek angkot Senin 25 Mei 2026.
Kasi Angkutan Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dishub Kota Cilegon, Faturohman mengatakan, dari ratusan angkot trayek Cilegon-Merak yang terdata, hanya sebagian kecil yang aktif memperpanjang izin trayek.
“Kita lakukan pendataan dalam rangka penataan trayek angkot. Contohnya trayek Cilegon-Merak jumlahnya sekitar 741 unit, kalau tidak salah. Dari jumlah itu yang memperpanjang trayek hanya sekitar 65 unit, sisanya kita bingung ke mana,” katanya usai kegiatan.
Menurutnya, pendataan dilakukan langsung di lapangan untuk memastikan keberadaan dan legalitas operasional angkot yang masih beroperasi di wilayah Kota Cilegon.
Ia menyebut, masih banyak kendaraan angkot yang belum melakukan daftar ulang sehingga izin trayek maupun uji KIR kendaraan sudah tidak aktif.
“Angkot itu banyak warna, jadi kita ingin tahu ini angkot Cilegon atau luar daerah. Memang ada beberapa yang belum daftar ulang, trayeknya mati, KIR-nya juga mati,” ujarnya.
Faturohman menuturkan, kegiatan pendataan tersebut tidak dapat diselesaikan dalam satu hari.
Dishub Kota Cilegon menargetkan proses pendataan empat trayek utama dapat rampung dalam waktu dua minggu.
“Kita tidak cukup satu hari. Target saya selesai dua minggu untuk empat trayek,” tuturnya.
Sebagai langkah penataan, Dishub Kota Cilegon juga akan memberikan kemudahan kepada para pengemudi angkot dengan program perpanjangan trayek dan uji KIR secara gratis.
“Karena ini pendataan, nanti kita lakukan perpanjangan trayek secara gratis, KIR juga gratis,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya menemukan adanya sejumlah angkot dari luar trayek Kota Cilegon yang masuk hingga beroperasi di dalam kota.
Menurut Faturohman, hal tersebut melanggar aturan trayek angkutan umum.
“Secara aturan ada batas wilayah. Misalnya angkot Serang trayeknya Serang-Cilegon, itu ada titik akhirnya. Jadi operasionalnya hanya sampai titik akhir, tidak bisa masuk ke dalam kota,” jelasnya.
Untuk sementara, Dishub Kota Cilegon masih mengedepankan pendekatan persuasif kepada para sopir angkot yang melanggar trayek dengan memberikan imbauan dan meminta mereka membuat surat pernyataan.
“Untuk saat ini kita sebatas menghimbau. Tadi juga kita minta membuat surat pernyataan agar tidak melewati batas trayek,” katanya.
Ia menambahkan, masa berlaku izin trayek angkot dilakukan setiap satu tahun sekali, sedangkan uji KIR wajib diperpanjang setiap enam bulan di Dishub.
Editor: Bayu Mulyana











