PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Bawaslu bersama Satpol PP Kabupaten Pandeglang mengambil tindakan tegas dengan menertibkan puluhan spanduk caleg yang dipasang di seluruh wilayah tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Febri Setiadi menyatakan bahwa tindakan penertiban APS dan APK Bacaleg ini diperlukan karena banyak yang melanggar aturan yang diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.
“Selain melanggar spanduk juga melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Ketertiban Kampanye dan Perbup Nomor 35 Tahun 2023 yang mengatur tentang pengendalian APS,” ujarnya pada Selasa, 26 September 2023.
Febri menjelaskan bahwa penertiban alat peraga sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) ini telah dilakukan di sepanjang Jalan Cadasari, Alun-alun Pandeglang, dan hingga ke Kadubanen sebagai langkah koordinasi antara Bawaslu dan Satpol PP.
“Hasil dari koordinasi kami dengan Satpol PP terhadap peserta pemilu juga telah dilakukan untuk menertibkan APS atau APK ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa penertiban akan dilanjutkan di tingkat kecamatan dan desa, dengan koordinasi lebih lanjut, untuk menertibkan APK dan APS yang tersebar di 35 Kecamatan se-Kabupaten Pandeglang.
“Untuk penertiban di tingkat kecamatan dan desa, kami akan melakukan koordinasi dan konsolidasi internal dengan rekan-rekan Bawaslu kecamatan dan PKD. Eksekusi penertiban akan dilakukan pekan depan, bukan Oktober,” jelasnya.
Febri juga mencatat bahwa selama penertiban yang dilakukan oleh Bawaslu dan Satpol PP, sekitar 81 APK dan APS telah ditertibkan.
“Ini di luar dari tahapan kampanye, namun Bawaslu Pandeglang harus terlibat karena ini merupakan bagian dari proses tahapan pemilu,” tandasnya. (*)
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi