TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan eksekusi terhadap Rohman ( 54), mantan Kepala Desa Pekayon, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang periode 2011-2017.
Eksekusi tersebut dilakukan pada Jumat malam, 29 September 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Doni Saputra mengatakan, terdakwa dieksekusi lantaran melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2016 – 2017.
Terdakwa bersama-sama dengan dua orang lainnya yakni Suwandi Sekdes Pekayon dan Ade Baihaki Operator Desa Pekayon, melakukan korupsi dana desa baik fisik maupun non fisik.
“Dahulu, kasusnya ditangani oleh penyidik Tipikor Kepolisian Resort Tangerang, dan penetapan (DPO) pada 21 Juli 2021 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Agustus 2021 lalu,” terang Doni Saputra, Sabtu 30 September 2023.
Kata Doni, pada saat dilakukan pelimpahan ke kejaksaan, saat itu hanya ada dua tersangka yang diserahkan, yakni operator desa Ade Baihaki dan Sekdes Pekayon Suwandi.
Sementara, Kades Pekayon ditetapkan sebagai daftar pencarian orang ( DPO), setelah dilakukan persidangan di pengadilan Tipikor Serang, dan ketiganya telah divonis bersalah, karena secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 3 undang – undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi
Namun saat vonis di pengadilan Tipikor Serang, Kejari Kabupaten Tangerang melakukan banding akibat pasal yang diputus tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Saat itu tuntutan JPU melanggar Pasal 2 UU No 31 tahun 1999 Jo 20 tahun 2001, namun hakim memutuskan terdakwa dengan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999.
Meski demikian kata Doni, pada banding tingkat hakim pengadilan tinggi menguatkan putusan hakim pengadilan Tipikor Serang, dan kemudian kejari Kabupaten Tangerang melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung, dan akhirnya keluarlah putusan MA nomor 6770 K / Pid, Sus/2022, tertanggal 21 Desember 2022 yang menyatakan bahwa terdakwa melakukan korupsi secara bersama-sama.
“Kami melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa mantan kades Pekayon tersebut bersalah dan divonis 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 200 Juta, Subsider 3 bulan kurungan , dan membayar uang pengganti sebesar Rp 582 juta,” jelas Doni.
Reporter: Mulyadi
Editor: Abdul Rozak











