• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Dituntut Mati dan Penjara Seumur Hidup, Delapan Terdakwa Penyelundup Sabu Asal Iran Minta Keringanan Hukuman

Fahmi by Fahmi
Selasa, 3 Oktober 2023 18:46
in Hukum, Utama
0
Dituntut Mati dan Penjara Seumur Hidup, Delapan Terdakwa Penyelundup Sabu Asal Iran Minta Keringanan Hukuman
0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Delapan warga negara asing (WNA) asal Iran meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa, 3 Oktober 2023.

Permintaan kedelapan WNA itu karena sebelumnya dituntut pidana mati dan penjara seumur hidup oleh JPU Kejagung RI, karena kasus penyelundupan 319 kilogram sabu-sabu.

Para terdakwa yang dituntut pidana mati adalah Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro, dan Wahid Baluch Kari. Sementara, satu terdakwa atas nama Amir Naderi dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Kuasa hukum terdakwa, Shanty Wildhaniyah, mengatakan jika para terdakwa tidak keberatan dengan tuntutan JPU, yang menjerat para terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Namun, dalam hal ini, kami keberatan dengan pidana yang harus dijalani oleh terdakwa (tuntut mati dan seumur hidup),” kata Shanty.

Shanty menjelaskan, pertimbangan keringanan hukuman para terdakwa yaitu bukan bandar narkoba dan bukan pelaku utama. Para terdakwa, kata dia, menyelundupkan sabu-sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi.

“Terdakwa mengakui dan berterus terang atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi serta sangat menyesalinya, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama menjalani pemeriksaan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum,” ungkap Shanty.

Untuk itu, Shanty meminta majelis hakim yang diketuai Uli Purnama untuk memutuskan perkara tersebut dengan putusan yang seadil-adilnya.

“Kami selaku penasihat hukum terdakwa mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim, berkenan memutus dengan hukuman pidana yang seringan-ringannya,” kata Shanty.

Sesuai surat tuntutan, kasus penyelundupan sabu-sabu tersebut berawal pada Januari 2023. Ketika itu, Ali Baluchazai (DPO) menghubungi terdakwa Abdul Rahman untuk mengantarkan sabu-sabu melalui jalur laut dan dijanjikan mendapatkan upah 80 juta mata uang Iran.

Page 1 of 3
123Next
Tags: Bea CukaiBNNKejagung RIPelabuhan Indah Kiatpenyelundupan sabupenyelundupan sabu asal Iransabu 319 kilogramsabu-sabu asal IranWNA Iran bawa sabuWNA Iran dituntut matiWNA Iran dituntut seumur hidup
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Serentak, Bawaslu Pandeglang Copot Ribuan APS di 35 Kecamatan

Next Post

Jelang 23 Tahun Banten, Ketua MUI Lebak Berharap Pembangunan Tidak Merugikan Rakyat

Next Post
Jelang 23 Tahun Banten, Ketua MUI Lebak Berharap Pembangunan Tidak Merugikan Rakyat

Jelang 23 Tahun Banten, Ketua MUI Lebak Berharap Pembangunan Tidak Merugikan Rakyat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Ciptakan Hunian yang Nyaman, Perumahan Bumi Nagara Lestari Bangun Sistem Penanggulangan Banjir

Ciptakan Hunian yang Nyaman, Perumahan Bumi Nagara Lestari Bangun Sistem Penanggulangan Banjir

by Abdul Rozak
Selasa, 1 September 2026 21:24
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Perumahan Bumi Nagara Lestari di Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, membangun sistem pengendalian banjir. Upaya ini...

bank bjb Ajak Gen Z Optimalkan Potensi Desa untuk Masa Depan Ekonomi Daerah

bank bjb Ajak Gen Z Optimalkan Potensi Desa untuk Masa Depan Ekonomi Daerah

by Redaksi
Selasa, 1 September 2026 21:17
0

BANTEN – Potensi desa yang besar perlu dikelola secara terarah agar mampu memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan sekaligus membuka ruang...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.