PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang mencopot ribuan APS (Alat Peraga Sosialisasi ) Bacaleg. Penertiban dilakukan secara serentak, hari ini, 3 Oktober 2024.
Untuk menertibkan ribuan APS Bacaleg itu, Bawaslu Kabupaten Pandeglang melibatkan Panwascam dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Iman Ruhmawan mengatakan, secara serentak melakukan penertiban APS bersama anggota Satpol PP.
“Penertiban APS ini yang melanggar aturan PKPU dan K3. Sesuai hasil rapat koordinasi minggu kemarin bersama dengan stakeholder terkait dan partai politik peserta Pemilu 2024,” katanya.
Iman menjelaskan, penertiban APS secara serentak dilakukan oleh Panwascam bersama dengan anggota Satpol PP di 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang. Dengan target sasaran APS melanggar aturan, semisal yang terpasang di pohon, tiang listrik, tiang telepon.
“APS yang melanggar aturan ditertibkan. Kalau jumlah sementara sudah ditertibkan sudah di angka ribuan,” katanya.
APS hasil penertiban akan disimpan di Satpol PP atau di kecamatan. Sebagai tempat dikumpulkannya alat peraga sosialisasi yang sudah ditertibkan.
“Pasca penertiban ini, parpol peserta Pemilu bisa mengambil APS sudah dicopot dengan teknis pengambilan di kecamatan. Nanti dibuatkan berita acara serah terimanya,” katanya.
Lebih lanjut, Iman menjelaskan, hasil dari inventarisir di lapangan, sejumlah APS sudah dicopot oleh tim dari Bacaleg maupun dari partai politiknya.
“Jadi mereka sudah melakukan pencopotan sebelum dicopot oleh petugas di lapangan,” katanya.
Anggota Panwascam Bojong, Azis mengatakan, pihaknya bersama Satpol PP telah melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS).
“Kalau Kecamatan Bojong yang telah ditertibkan sebanyak 296 APS, Terdiri dari poster, spanduk dan banner,” katanya. (*)
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agus Priwandono











