SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
SE yang bernomor 900.1.9.1/5252/SJ dan diterbitkan pada 29 September 2023 itu sebagai bentuk penegasan terhadap Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota harus mengeluarkan hibah untuk pelaksanaan Pilkada di tahun 2023 dengan porsi 40 persen. Kemudian tahun 2024 dengan porsi 60 persen dari kebutuhan penyelenggaran Pemilu.
Kemudian SE tersebut juga menegaskan pada poin 2 huruf b bahwa, apabila Pemda tidak menindak lanjuti hasil evaluasi, maka tidak akan diberikan nomor register oleh Gubernur dan Perda APBD tidak dapat diberlakukan.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum menerima pencairan anggaran dana hibah untuk Pilkada 2024, lantaran belum adanya penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“NPHD juga belum ya karena baru berita acara dan bisa diperbaiki sepanjang penyesuaian regulasi. Belum fiks, NPHD menunggu kesiapan Pemda, kita sudah siapa ada rincian sesuai tahapan,” ujarnya, Rabu 4 Oktober 2023.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya baru berkoordinasi dan penyamaan perspektif alokasi pendanaan Pilkada 2024 dengan Walikota Serang untuk Bawaslu Kota Serang sebesar Rp 7.250.000.000.
“Kita yang di acc Pemkot Rp 7.250.000.000. Belum ada (yang terealisasi), kan belum ada penandatanganan NPHD. Baru penyamaan persepsi, regulasi,” katanya.
Ia menjelaskan, nantinya anggaran Pilkada diperuntukkan atau dialokasikan pada kegiatan sosialisasi, pengawasan tahapan, serta pencegahan pelanggaran Pemilu.
“Kita mengacu ke kerawanan Pilkada, tentu lebih banyak pencegahan, sosialisasi ke masyarakat, mengawasi tahapan agar pemilihan sebelumnya tidak terjadi,” ucapnya.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Serang, Masykur Ridho menuturkan, pada rapat awal telah disepakati pencairan dana untuk tahun 2023 senilai Rp 250 juta, dan tahun 2024 dicairkan kembali senilai Rp 7 miliar.











