Hasan mengatakan, apabila mau melakukan relokasi terhadap warga yang tinggal di bantaran Sungai Cibanten, harus memiliki solusi dan tempat tinggal kembali untuk mereka.
“Kalau relokasi ya relokasi ke mana? Anggarannya dari man? Kan begitu, itu dibicarakan. Kita dari DPRD hayuk, mau gimana, kita harus kenceng-kencengan enggak apa-apa,” katanya.
Ia memahami terkait kondisi masyarakat saat ini. Namun, kata Hasan, pemegang anggaran dan eksekusinya tetap berada di Pemkot Serang.
“Kalau misalnya Pemerintah Kota terbatas dan ini wewenang BBWSC3, dengan begitu banyak alasan,” katanya.
Meski demikian, Pemkot Serang diminta harus memiliki kajian terkait rencana relokasi warga yang tergusur tersebut.
“Yang eksekusi kan Pemerintah Kota, hayuk kajiannya seperti apa? Kalau harus relokasi ke mana? Kalau harus ada kompensasi itu siapa yang nanggung? Itu harus dilakukan BBWSC3 karena itu kewenangan mereka,” ucapnya. (*)
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agus Priwandono











