SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3) tak menyebutkan secara pasti kompensasi bagi warga yang terkena dampak proyek normalisasi Sungai Cibanten.
Warga yang bermukim di bantaran Sungai Cibanten akan digusur seluruhnya, seiring proyek normalisasi sungai tersebut berjalan.
Kepala BBWSC3, I Ketut Jayada mengatakan, pihaknya akan membahas kembali bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tentang kompensasi bagi warga yang akan digusur.
Namun, BBWSC3 tidak akan memberikan ganti rugi kepada warga terdampak normalisasi Sungai Cibanten, karena warga menempati tanah negara.
“Nanti kami bicarakan lagi dengan Pemkot Serang. Yang jelas, kalau ganti rugi lahan itu tidak mungkin ya karena itu tanah negara,” ujar Ketut, Jumat, 6 Oktober 2023.
Ketut mengatakan, proyek normalisasi Sungai Cibanten akan berlanjut hingga tahun depan menggunakan anggaran APBN 2024.
“Mudah-mudahan tahun depan kami mendapatkan anggaran lanjutan, kami bisa lakukan secepat mungkin untuk antisipasi. Karena tidak tahu kan ini musim kemarau sekarang, nanti di akhir bulan kita sudah menghadapi musim banjir,” katanya.
Ia menjelaskan, proyek normalisasi Sungai Cibanten merupakan tindak lanjut antisipasi bencana banjir yang pernah melanda Kota Serang pada 1 Maret 2022.
“Normalisasi Sungai Cibanten merupakan tindak lanjut antisipasi dari bencana banjir yang pernah kita alami dua tahun lalu,” ucapnya.
Menurutnya, banjir yang pernah terjadi di Kota Serang akibat penyempitan pada hilir Sungai Cibanten.











