SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kisruh klaim sepihak atas atlet cabang olahraga (Cabor) Layar asal Banten atas nama Gregori Roger oleh Persatuan Olahraga Layar (Polrasi) Kalimantan Utara (Kaltara) berakhir dengan keputusan tidak dimainkan oleh Porlasi Kaltara.
Gregori Roger yang sebelumnya diklaim oleh Porlasi Kaltara tidak jadi dimainkan atas nama Porlasi Kaltara dalam ajang Pekan Olahraga Naisonal (PON) XXI Aceh 2024.
Hal ini disambut hangat boleh pengurus Porlasi Banten atas kedewasaan dan kesadaran yang dilakukakan oleh Porlasi Kaltara.
Humas KONI Banten Habib Saleh mengatakan, kesepakatan sudah terbangun setelah pembicaraan yang dilakukan antara Ketua Pengorov Porlasi Banten dan kaltara.
” Saya baru mendapatkan informasi mediasi yang dilakukan oleh ketua Porlasi Kaltara dan Banten beberapa saat lalu, dan mereka akui jika Gregori Roger benar atlet milik Banten yang di kondisikan untuk Kaltara tanpa prosedur yang benar,” kata Habib kepada Radar Banten, Selasa 10 Oktober 2023.
Habib menyebut bahwa atas perbuatan klaim sepihak itu, Porlasi Kaltara telah meminta maaf kepada Porlasi Banten atas ketidak nyamanan yang terjadi .
” Sekarang sudah landai kedua pihak sudah sepakat, dari Kaltara sudah nyatakan tidak akan turun allet Layar atas nama Gregori Roger karena menyadari atlet tersebut masih haknya Provinsi Banten, kami berterima kasih atas kedewasaan Porlasi Kaltara,” ucapnya.
Selain Gregori Roger, ternyata ada satu atlet cabor Layar asal Banten lainnya yang juga di klaim oleh Provinsi lain. Atlet itu adalah Kirana, ia diklaim sebagai atlet oleh Porlasi Kalimantan Timur.
“Setelah adanya surat yang disampaikan oleh Porlasi Banten perihal adanya upaya pengalihan atlet Banten ke daerah lain, maka menjadi kewajiban kami membela hak provinsi Banten atas atlit-atlit tersebut, ada dua atlit Porlasi Banten yang dikabarkan dikondisikan untuk provinsi lain atas nama Kirana dan Roger, kami akan terus berupaya memperjuangkan hak kami, itu kewajiban kami sebagai pengurus KONI Baten,” tegas Habib.
Habib menjelaskan, atlet sendiri berhal untuk pindah domisili. Hal itu disebut sebagai mutasi, namun dalam proses mutasi itu terdapat prosedur khusus yang perlu ditempuh. Apalagi jika atlet tersebut merupakam atlet binaan.
“Tentang mutasi atau pindah daerah itu hak dari atlet yang harus kita hargai, namun ada kewajiban yang harus di taati namanya proses mutasi atlet itu jelas ada aturannya, jika aturan tersebut tidak dijalankan maka akan bermasalahlah bagi atlet tersebut, kasihan atletnya jika diserampangkan begitu saja dengan mengangkangi aturan yang sudah dicantumkan dalam surat keputusan KONI Pusat no 75 tahun 2022 tentang mutasi Atlet,” jelasnya.
Habib menuturkan, bahwa KONI Banten maupun Polrasi tidak ada niatan untuk mengekang suatu atlet agar tidak berpindah domisili. Namun, ia ingin proses mutasi atlet itu melalui prosedur yang benar.
“Pada prinsipnya kami tidak berniat menghalangi keinginan atlet untuk berpindah daerah apalagi untuk meningkatkan prestasi dan masa depannya, tetapi kita punya tanggung jawab moral dengan pemerintah daerah serta aturan aturan, silakan jika ingin pindah dengan alasan yang tepat dan ikuti aturan itu saja,” pungkasnya.
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Aditya











