CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID – Pokja Unit Layanan Pengadan (ULP) Barang dan Jasa Pemkot Cilegon diadukan ke Kejaksanaan Negeri (Kejari) Cilegon.
Adua dugaan pelanggaran hukum itu dilakukan oleh organisasi masyarakat (Ormas) Bela Negara.
Sebelum mengadukan Pokja ULP Kota Cilegon ke Kejari Cilegon, ormas tersebut terlebih dahulu unjuk rasa di depan kantor Walikota Cilegon.
Sejumlah ormas menyampaikan aspirasi soal dugaan pelanggaran yang terjadi pada proses pengadaan barang dan jasa.
Sekretaris Bela Negara Kota Cilegon Budi Santoso menjelaskan, masyarakat menilai adanya permainan yang melanggar norma dan aturan yang berlaku pada proses pengadaan barang dan jasa.
“Setelah ini kami akan menyampaikan aduan ke Kejari soal dugaan adanya mark up dan monopoli,” papar Budi, Rabu 11 Oktober 2023.
Di tempat yang sama, Ketua Bela Negara Cilegon Suwarni menjelaskan, diduga telah terjadi penyimpangan dan praktik korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) yang dilakukan pada proses lelang atau tender di sejumlaj kegiatan.
Misalnya, pada kegiatan rehabilitasi gedung pemasaran IKM, senilai Rp1,199 miliar, lanjutan pembangunan ruang terbuka publik (RTP) Kelurahan Sukmajaya, senilai Rp500 juta, lanjutan Tandon Sukmajaya Rp1,341 miliar, rekontruksi Jalan Lingkar Selatan (JLS) sebesar Rp7 miliar, proyek Jalan Merdeka senilai Rp2,597 miliar, serta masalah kegiatan pekerjaan lainnya yang sudah menjadi pemenang lelang.
Ia melanjutkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan terkait dokumen lelang, yang merupakan landasan dan pedoman bagi Penyedia Jasa dan Pantia Pokja dalam mengevaluasi penawaran para peserta lelang.
Kemudian, Perpres nomor 12 tahun 2021 dan perubahan nya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) nomor 4 tahun 2022, tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran Harga pada tender/Lelang Barang/Jasa lainnya dan Pekerjaan Konstruksi.
Selanjutnya Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah dan Sanksi Bagi Pokja, dan Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020, tentang Standart dan Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi.
“Kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum khususnya Kejari Cilegon untuk menindak secara tegas kepada oknum-oknum yang terlibat dalam memainkan peran dalam pelelangan/tender di POKJA Kota Cilegon,” papar Suwarni.
Pihaknya melampirkan sejumlah bukti terkait pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut.
Masyarakat juga meminta menganulir semua pemenang lelang tahun 2023, karena sarat akan kepentingan dan KKN yang dilakukan oknum yang bekerjasama dengan Panitia POKJA Kota Cilegon.
“Kami berharap proses pengadaan barang dan jasa bisa berjalan sebagaimana aturan berlaku,” paparnya. (*)
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Aditya











