SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 biasanya banyak mulai bermunculan berita-berita hoax atau bohong yang dikeluarkan oleh oknum tidak bertanggungjawab. Untuk itu, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten pun memasang kuda-kuda dan mulai mengawasi berita hoax di lembaga penyiaran.
Ketua KPID Provinsi Banten Haris H Witharja mengatakan, pengawasan berita hoax itu merupakan salah satu langkah dan upaya yang dilakukan KPID dalam menyukseskan Pemilu 2024.
“KPID memiliki peran penting dalam menciptakan Pemilu berkualitas, salah satunya dengan menyuguhkan informasi yang benar dan sehat,” ujar Haris usai pembukaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) KPID Provinsi Banten di kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu, 11 Oktober 2023.
Dalam pengawasannya, pihaknya turut melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ia menuturkan, bila ada pelanggaran kampanye melalui lembaga penyiaran, maka akan ada dua yang terkena sanksi. Pertama lembaga penyiaran, dan kedua peserta Pemilunya.
“Jadi sanksi KPID itu ke lembaga penyiarannya, kalau pesertanya Pemilunya Bawaslu yang menangani,” ungkapnya.
Penjabat (Pj) Sekda Banten Virgojanti yang hadir dalam acara itu berharap agar KPID dan lembaga penyiaran bisa melakukan siaran dan pemberitaan yang akurat dan konstruktif. Dia yakin media penyiaran juga memiliki semangat untuk menyukseskan Pemilu 2024.
“Media penyiaran sangat berperan dalam mewujudkan pemilu yang damai, tertib, adil dan demokratis. Melihat perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, khususnya hoax dan ujaran kebencian yang berkaitan dengan isu SARA di media sosial, perlu dikembangkan literasi media sosial khususnya bagi pelajar dan mahasiswa sebagai pemilih pemula,” ucapnya.
Untuk itu, KPID, Bawaslu dan KPU Provinsi Banten bersama-sama Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian dapat melakukan kerja sama bidang literasi media sosial, komunikasi publik dan monitoring media sosial guna menumbuhkan pendidikan demokrasi menjelang Pemilu 2024.
Dalam penggunaan media digital, masyarakat wajib bermuamalah berdasarkan keimanan, ketakwaan, dan persaudaraan. Terlebih di jagat maya yang kini ramai oleh perseteruan tak jelas.
“Saat menjumpai konten negatif yang berisi ujaran kebencian dan hoax, masyarakat harus bertabayyun melakukan proses verifikasi atau cek dan ricek tentang kebenaran sesuatu,” imbaunya.
Editor : Merwanda