SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) sukses menyelenggarakan Kuliah Pakar bertema “Peluang dan Tantangan Penyelenggaraan Pemilu terhadap Kualitas Demokrasi Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024” Kamis 11 Desember 2025.
Acara yang digelar di Aula Lt.1 Gedung Fakultas Hukum Untirta ini menghadirkan narasumber utama, Dr. Rahmat Bagja, SH., LL.M., Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Rektor Untirta, Prof. Dr. Ir. H. Fatah Sulaiman, ST., MT., Dekan Fakultas Hukum, Ferry Fathurokhman, SH., MH., Ph.D., para civitas akademika, serta 80 peserta dari berbagai latar belakang akademik.
Dalam pemaparannya, Bagja menyampaikan evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024. Ia mengungkapkan bahwa pelanggaran pada Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 mengalami penurunan dibandingkan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020. Penurunan ini, tegasnya, merupakan hasil dari semakin optimalnya upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu.
“Upaya pencegahan dilakukan melalui identifikasi kerawanan, pendidikan, peningkatan partisipasi masyarakat, kerja sama berbagai lembaga, publikasi, hingga imbauan resmi dan naskah dinas,” jelasnya.
Meski begitu, ia menyoroti sejumlah isu krusial yang tetap menjadi tantangan dalam penyelenggaraan pemilu, seperti politik uang, keterlibatan pejabat, politisasi kebijakan, serta netralitas aparatur negara.
Bagja mendorong mahasiswa agar tidak ragu mengambil peran dalam dunia kepemiluan maupun jabatan publik.
“Cobalah setiap kesempatan, misalnya daftar menjadi walikota. Kalau tidak terpilih, setidaknya nama kalian sudah tertera dalam daftar calon. Itu keren,” ujarnya disambut antusias peserta.
Menurutnya, peran generasi muda sangat dibutuhkan untuk menjaga kualitas demokrasi Indonesia. Ia menekankan bahwa menjadi penyelenggara negara adalah tanggung jawab besar yang harus dipersiapkan secara mental dan integritas.
Dekan Fakultas Hukum sekaligus Ketua Pelaksana kegiatan, Ferry Fathurokhman, SH., MH., Ph.D., menyampaikan bahwa kuliah pakar ini merupakan upaya memperkuat kolaborasi antara akademisi dan praktisi, khususnya dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu.
”Tujuan kuliah pakar ini adalah membangun kerja sama antara perguruan tinggi dan Bawaslu agar pengawasan Pemilu bisa semakin baik,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan harapannya agar mahasiswa tidak hanya menjadi penonton dalam proses demokrasi, tetapi turut mengambil peran sebagai penyelenggara maupun pengawas pemilu.
“Harapannya mudah-mudahan ada mahasiswa yang tertarik menjadi penyelenggara Pemilu. Banyak posisi strategis yang membutuhkan peran anak muda,” tuturnya.
Baik Dekan maupun Ketua Bawaslu RI memberikan pesan tegas kepada mahasiswa agar lebih intens memahami isu-isu kepemiluan. Menurut mereka, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan dalam memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia, terlebih di tengah banyaknya pro dan kontra di masyarakat.
Kuliah pakar ini tidak hanya memberikan wawasan teoritis, tetapi juga membuka ruang dialog kritis antara mahasiswa dan praktisi penyelenggara pemilu. Dengan hadirnya narasumber nasional seperti Dr. Rahmat Bagja, kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat literasi demokrasi sekaligus menumbuhkan motivasi mahasiswa untuk terlibat aktif dalam proses demokrasi Indonesia.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung hangat, menandai antusiasme mahasiswa dalam memahami tantangan pemilu di era modern. Kuliah pakar ini menjadi bukti komitmen Fakultas Hukum Untirta dalam mencetak generasi muda yang kritis, berintegritas, dan siap mengambil peran strategis di masa depan.
Reporter: Imay Genrb
Kegiatan dilaksanakan pada Kamis 11 Desember 2025 di salah satu hotel ternama di Kota Serang. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana.
FGD ini menghadirkan peserta dari berbagai instansi, antara lain Dinas ESDM, PUPR, LHK dan DPMPTSP Provinsi Banten; Dinas LH, PUPR dan Bappeda Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten; Perhutani Banten; Balai TNGHS; masyarakat adat Kasepuhan; serta para tokoh masyarakat.
Adapun narasumber berasal dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI, Nelianti Siregar S.E., M.M., serta Andi Sukman, S.Hut., MSc dari DLHK Provinsi Banten.
Kombes Pol Yudhis Wibisana menjelaskan bahwa FGD ini merupakan forum diskusi terstruktur untuk mempertemukan pemangku kepentingan dan masyarakat dalam membahas isu-isu strategis di sektor pertambangan.
“Pertambangan ilegal masih menjadi tantangan serius di wilayah hukum Polda Banten. Melalui FGD ini, kita ingin menyamakan persepsi terkait regulasi, pengelolaan, hingga solusi konkret agar aktivitas pertambangan dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujar Yudhis.
Diskusi menyoroti beberapa isu utama, seperti praktik pertambangan ilegal, mekanisme pengelolaan sumber daya alam, peran pemerintah daerah, serta pentingnya inovasi dalam tata kelola pertambangan rakyat. Salah satu fokus utama adalah mencari solusi agar masyarakat yang telah lama dan secara turun-temurun melakukan aktivitas pertambangan tetap dapat beroperasi secara legal melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Dirreskrimsus menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, Ditreskrimsus Polda Banten telah melaksanakan penindakan dan penegakan hukum terhadap 25 kasus tindak pidana pertambangan ilegal. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat.
Pada sesi kesimpulan, FGD menghasilkan beberapa rekomendasi penting, yaitu:
1. Masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa perizinan diminta untuk menghentikan kegiatan dan segera mengajukan permohonan penetapan WPR agar dapat diterbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
2. Pengajuan WPR harus mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk larangan aktivitas pertambangan di kawasan hutan konservasi atau wilayah lain yang tidak diperbolehkan menurut aturan.
Kombes Pol Yudhis Wibisana menegaskan bahwa Polda Banten akan terus mengedepankan pendekatan kolaboratif serta tetap konsisten melakukan penegakan hukum.
“Kami mendorong semua pihak, terutama pemerintah daerah dan masyarakat, untuk bersama-sama mencari solusi terbaik. Legalitas pertambangan rakyat harus dikejar, tetapi tetap memegang prinsip kelestarian lingkungan dan hukum yang berlaku,” tutupnya.
Dengan terlaksananya FGD ini, Polda Banten berharap terwujudnya sinergi lintas sektoral dalam menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih baik, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Reporter: Fahmi











