CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Cilegon melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko obat dan pet shop yang ada di Kota Cilegon. Alhasil dalam sidak tersebut DKPP menemukan berbagai jenis obat hewan ilegal yang dijual di toko-toko obat dan pet shop.
Petugas Medik Veterenir pada DKPP Kota Cilegon, Dina Safitri mengatakan, sidak dilakukan di empat lokasi yang tersebar di sekitaran Cilegon, Jombang dan Cibeber. Berbagai jenis obat hewan yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI ditemukan. Selain itu, belum teruji secara klinis sehingga belum bisa dipastikan keamanan penggunaan obat tersebut.
“Puluhan obat jenis oral ditemukan tanpa izin dan dijual di pet shop maupun toko obat. Menjamurnya obat hewan ilegal ini karena harganya murah dan sangat mudah ditemukan,” terang Dina, Rabu, 11 Oktober 2023.
Kendati demikian, kata Dina, meski terdapat adanya obat khusus hewan ilegal, pihaknya tidak melakukan penyitaan barang terhadap toko obat dan pet shop tersebut. DKPP hanya memberikan teguran dan pembinaan untuk tidak menjual kembali obat-obatan tersebut.
“Penyitaan obat tidak, cuma beri pembinaan saja. Sebab, aturan penyitaan obat masih belum ada aturannya,” jelasnya.
Dikatakan Dina, menjamurnya obat ilegal bisa jadi lantaran produsen belum mengurus izin. Untuk itu, pihaknya meminta agar masyarakat hati-hati dan memperhatikan obat hewan yang akan dibeli.
Karena menurutnya, obat hewan ilegal tidak efektif untuk menyembuhkan tapi sebaliknya bisa menimbulkan efek tidak baik. “Kalau obat legal kan dosisnya pas yah. Selain itu, aman untuk mengobati hewan,” pungkas Dina.
Diketahui, dalam sidak tersebut, juga didampingi perwakilan Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Banten. (*)
Editor : Merwanda











