LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah tempat dan fasilitas umum yang telah melanggar. Penertiban dan pencopotan bekerjasama dengan Satpol PP Lebak pada, Kamis (13/10) lalu.
Dalam penertiban tersebut, total ada belasan APK yang ditertibkan oleh Bawaslu Lebak di Jalan Ahmad Yani (Bundaran Mandala) dan Jalan Soekarno-Hatta dan sekitar Kota Rangkasbitung.
Adanya penertiban tersebut elit partai politik di antaranya, Dewan Pengurus Cabang PPP (DPC PPP) dan Dewan Pengurus Cabang Gerakan (DPC Gerindra) menyampaikan agar Bawaslu Lebak menertibkan semua APK.
Ketua DPC Gerindra Lebak, Bangbang SP, menyebutkan, Bawaslu Lebak harus bersikap netral dalam menertibkan sejumlah APK yang ada di Kabupaten Lebak.
“Bawaslu harus netral dan cerdas dalam mengambil langkah. Kami dari Pertai Gerinda akan melakukan perlawanan apabila billboard Pak Prabowo di turunkan,” kata Bangbang, kepada Radar Banten, Minggu 15 Oktober 2023.
Lebih lanjut, Bangbang menjelaskan, harusnya yang ditertibkan dan dicopot hanya APK tidak dengan papan iklan atau billboard, sesuai dengan PKPU/15/2023.
“Bawaslu aturan dari mana resmi begitu. Sekalian aja Bawaslu suruh tutup percetakan baleho nya,” ujarnya.
Sementara Ketua DPC PPP Lebak Neng Siti Julaiha, mengatakan, penertiban oleh Bawaslu Lebak tidak memandang siapapun, dan semua APK harus ditertibkan untuk memberikan keadilan di semua partai.
“Penertiban APK harus berazazkan keadilan. Tidak pandang bulu, APK milik semua partai harus ditertibkan,” pungkasnya.
Sebelumnya tidak hanya APK dan APS yang akan ditertibkan, Bawaslu Lebak rencananya akan melakukan penertiban sejumlah papan iklan atau billboard di Kota Rangkasbitung yang melanggar.
Aturan pencopotan tersebut berdasarkan Peraturan Bawaslu dan Perda Nomor 17 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
Editor : Merwanda











