SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang saksi yakni Staf Tim Collection (Penagihan) PT Angkasa Pura Kargo (APK), Dimas, mengungkap sejumlah kejanggalan terkait aliran pembayaran proyek pengangkutan kargo material PLTU Ampana tahun 2020-2022. Sidang kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp8,3 miliar itu kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang, Selasa (2/6/2026).
JPU menghadirkan Dimas sebagai saksi terhadap terdakwa mantan Direktur PT APK, Gautsil Madani, Ade Yolando Sudirman selaku General Manager of Logistics & Supply Chain PT APK periode April 2018 – Juni 2022, Muhammad Fikar Maulana selaku Contract Logistic Manager PT APK periode April 2020 – Juni 2023. Kemudian, Yulyanti selaku Direktur PT Libra Bhakti Nusantara (LBN), serta pihak swasta Thio Anita Widjaja dan Hendro Prasetyo.
Ia menjelaskan, dirinya bertugas melakukan verifikasi tagihan serta mencocokkan mutasi rekening koran Bank BNI terkait pembayaran proyek pengangkutan material PLTU Ampana. Dari proses pemeriksaan itu, ia menemukan adanya pembayaran dengan nominal sesuai invoice, namun sumber transfer berasal dari rekening pribadi, bukan dari perusahaan pemberi kerja. “Pembayaran material PLTU Ampana masuk, tapi atas nama pribadi,” ujarnya.
Dalam persidangan terungkap, Dimas menerangkan, dana pembayaran tersebut berasal dari rekening atas nama Tio atau terdakwa Thio Anita Widjaja, bukan dari rekening PT Hutama Karya sebagaimana tercantum sebagai pihak pemberi kerja.
Meski nominal transfer dinilai sesuai dengan nilai tagihan, Dimas mengaku tetap menilai ada ketidaksesuaian administrasi lantaran identitas pengirim berbeda dengan data klien perusahaan. Temuan itu kemudian dilaporkannya kepada atasan, Sony Susanto.
“Saya sampaikan nominalnya sudah sesuai pembayaran, tapi pengirimnya atas nama pribadi, bukan perusahaan,” katanya. Tidak berhenti di situ, Dimas mengaku sempat mengirimkan surat peringatan penagihan pertama kepada PT Hutama Karya. Namun balasan dari perusahaan tersebut justru membuat pihaknya semakin curiga.
Menurut Dimas, dalam surat balasan itu disebutkan, kebutuhan yang ditagihkan bukan untuk aktivitas proyek PLTU Ampana. “Balasannya menyebut kebutuhan yang diambil bukan untuk kegiatan proyek PLTU Ampana,” ungkapnya.
Dimas mengaku sempat berkoordinasi dengan bagian operasional internal PT APK, termasuk dengan Muhammad Fikar Maulana yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut. Namun, ia mengaku lupa secara rinci hasil pembahasan yang dilakukan saat itu.
Karena tak kunjung memperoleh kejelasan, Dimas kemudian mendatangi langsung kantor PT Hutama Karya dan bertemu dengan perwakilan perusahaan bernama Sugeng.
Dalam pertemuan itu, Dimas mengaku mendapatkan pernyataan mengejutkan. Pihak Hutama Karya disebut meminta pembatalan faktur pajak dan menyatakan proyek tersebut sudah lama selesai.
“Pak Sugeng bilang mereka tidak pernah kerja sama. Dia juga menyampaikan proyek itu sudah selesai sejak lama,” katanya.
Selain aliran dana, sidang juga mengungkap dugaan kejanggalan administrasi penagihan proyek. Dimas menyebut, sejumlah invoice diterbitkan hanya menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) tanpa dilengkapi Berita Acara Serah Terima (BAST).
Padahal, dokumen BAST merupakan salah satu syarat administrasi penting dalam proses penagihan. “Beberapa hanya menggunakan SPK, tidak ada verifikasi BAST,” tuturnya.
Reporter : Rostinah










