• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Oknum Pimpinan Ponpes di Tanara Dihukum 8 Tahun Kasus Pencabulan Santriwati, Kejari Serang Ajukan Kasasi

Fahmi by Fahmi
Minggu, 15 Oktober 2023 18:14
in Berita Utama, Hukum
Oknum Pimpinan Ponpes di Tanara Dihukum 8 Tahun Kasus Pencabulan Santriwati, Kejari Serang Ajukan Kasasi

MJ alias Abi oknum pimpinan ponpes di Tanara yang menjadi terdakwa kasus pencabulan saat pelaksanaan proses tahap dua di Kejari Serang, Selasa, 21 Maret 2023 (dok Radar Banten)

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang mengajukan kasasi atas putusan banding terhadap MJ alias Abi (60). Sikap kasasi diambil karena JPU tidak puas atas hukuman delapan tahun terhadap oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Tanara, Kabupaten Serang tersebut.

Kasi Pidum Kejari Serang Edwar mengatakan, pada putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Serang MJ alias Abi dihukum delapan tahun. Putusan atau vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun.

RelatedPosts

Marsen Sinaga

Dandim 0602/Serang Ajak Insan Media Perkuat Sinergitas

Kamis, 5 November 2026 17:46
Desa belum ajukan Banprov Banten

Lambat Rampungkan Administrasi, Ratusan Desa di Banten Belum Dapat Banprov

Kamis, 5 November 2026 16:08
Polda Banten

Terima Rombongan Radar Banten Grup, Kapolda Apresiasi Kolaborasi yang Sudah Berjalan

Kamis, 5 November 2026 15:08
PT ABM bidik dividen untuk PAD

PT ABM Bidik Dividen untuk PAD Banten, Perluas Bisnis B2B ke Sektor Industri

Kamis, 5 November 2026 14:04

“Kami menuntut terdakwa (MJ alias Abi-red) dengan pidana penjara selama 14 tahun dan telah divonis 8 tahun oleh majelis hakim PN Serang,” ujar Edwar, Minggu 15 Oktober 2023.

Edwar mengungkapkan, atas putusan PN Serang tersebut, Kejari Serang mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Namun, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Banten, terdakwa tetap dihukum 8 tahun penjara. “Putusan PN Serang dikuatkan pada tingkat banding,” ujar Edwar.

Meski putusan banding telah menguatkan putusan PN Serang, namun JPU masih belum puas. Pada hari Kamis, 12 Oktober 2023 lalu JPU telah menyatakan sikap kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Kami sudah menyatakan kasasi. Putusan banding tersebut telah dibacakan pada 19 September 2023 dan kami baru menerima pemberitahuannya (putusan-red) pada Senin 9 Oktober 2023,” ungkap Edwar.

Edwar menjelaskan, alasan JPU mengajukan kasasi terhadap terdakwa karena menilai putusan belum memberikan rasa keadilan. Terdakwa menurut dia sudah seharusnya dihukum setimpal karena melakukan tindak pencabulan dan persetubuhan terhadap santriwati yang masih anak di bawah umur.

“Kami kasasi karena putusan terhadap terdakwa belum memberikan rasa keadilan di masyarakat. Terdakwa sebagai pimpinan ponpes sudah seharusnya menjaga anak didiknya bukan malah melakukan perbuatan tercela,” ungkap Edwar didampingi JPU Fitriah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap lima orang santriwati tesebut terjadi pada Maret 2022 hingga Desember 2022. Kelima korban dari pria telah beristri tersebut berinisial DP (17), NL (13), SP (17), NH (16) dan AW (15). “Ada lima orang korban, tapi dua orang yang buat laporan,” ungkap Edwar.

Modus dalam menyalurkan syahwatnya dengan mengangkat para korban sebagai anak angkat. Ada juga yang dibujuk rayu. “Modusnya dengan menjadikan korban sebagai anak angkat,” kata pria asal Aceh tersebut.

Kasus kejahatan seks terhadap anak dibawah umur tersebut dilakukan terdakwa beberapa kali terhadap korbannya. Mereka dicabuli di lingkungan ponpes dan ada juga yang dibawa ke hotel. “Ada yang diajak menginap di hotel,” Edwar.

Kasus pencabulan dan persetubuhan tersebut tersebut terungkap setelah pada Kamis 5 Januari 2023 lalu, dua orang korban berinisial SN dan NK saling bercerita mengenai perbuatan cabul terdakwa. Saling curhat tersebut kemudian terdengar oleh warga sekitar.

Warga yang mendengar informasi itu lantas melaporkannya kepada tokoh masyarakat setempat dan P2TP2A Kecamatan Tanara. Selanjutnya, atas dasar informasi dari masyarakat, P2TP2A Kecamatan Tanara berkoordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Serang. Hasil koordinasi, membuat P2TP2A Kabupaten Serang melaporkan terdakwa ke Polres Serang.

Dari laporan tersebut, terdakwa ditangkap pada Senin 13 Februari 2023 lalu oleh tim UPPA Satreskrim Polres Serang. Dari hasil pemeriksaan terdakwa, ia mengakui perbuatannya. Terdakwa berdalih, perbuatan cabulnya kepada para korban dilakukan karena terdorong hawa nafsu dan khilaf.

“Perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tutur Edwar (*)

Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Abdul Rozak

Tags: cabul tanarakasi pidum kejari serangKejari Serang kasasiKomnas Anak Bantenoknum pimpinan Ponpes TanaraP2TP2A Kabupaten SerangP2TP2A Kecamatan Tanarapimpinan Ponpes cabuli santriwatipolres serangsantriwati dicabuliUPPA Satreskrim Polres Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kades di Lebak Study Banding ke China, Dibiayai Kementerian Desa

Next Post

Manfaatkan Gedung Tak Terpakai, Pemerintah Kecamatan Carenang Budidaya Jangkrik

Next Post
Manfaatkan Gedung Tak Terpakai, Pemerintah Kecamatan Carenang Budidaya Jangkrik

Manfaatkan Gedung Tak Terpakai, Pemerintah Kecamatan Carenang Budidaya Jangkrik

Mutasi Polda Banten

Tak Hanya Kapolresta Serang Kota, Dansat Brimob dan Direktur Resnarkoba Polda Banten Juga Diganti

Rabu, 4 November 2026 16:46
Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 4 November 2026 12:18
Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Kamis, 5 November 2026 12:01
Stasiun Cipocok Kota Serang

Stasiun Cipocok Kota Serang Diusulkan Kembali Aktif

Rabu, 4 November 2026 16:34
PPPK Paruh Waktu Cilegon

Kekurangan Pegawai, Pemkot Cilegon Pindahkan PPPK Paruh Waktu ke Sejumlah OPD

Rabu, 4 November 2026 14:10
87 ASN Ikuti Seleksi Tujuh Jabatan Eselon II Pemkot Cilegon, Tiga Besar Segera Diserahkan

87 ASN Ikuti Seleksi Tujuh Jabatan Eselon II Pemkot Cilegon, Tiga Besar Segera Diserahkan

Rabu, 4 November 2026 12:08
Kejati Banten

Tiga Kejari di Banten Usut Dugaan Korupsi PKBM, Kajati: Sudah Penyidikan

Senin, 2 November 2026 12:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

BUMDes Cipta Mandiri Harjatani

Budidaya Lele dan Kebun Melon Desa Harjatani Dongkrak Ekonomi Warga, Sekali Panen Raup Puluhan Juta

by Haidaroh
Kamis, 5 November 2026 18:39
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Cipta Mandiri Harjatani, membangun...

Marsen Sinaga

Dandim 0602/Serang Ajak Insan Media Perkuat Sinergitas

by Fahmi
Kamis, 5 November 2026 17:46
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komandan Kodim (Dandim) 0602/Serang Kolonel Inf Marsen Sinaga mengajak insan pers memperkuat sinergi dan komunikasi dalam menyampaikan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.