SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang mengajukan kasasi atas putusan banding terhadap MJ alias Abi (60). Sikap kasasi diambil karena JPU tidak puas atas hukuman delapan tahun terhadap oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Tanara, Kabupaten Serang tersebut.
Kasi Pidum Kejari Serang Edwar mengatakan, pada putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Serang MJ alias Abi dihukum delapan tahun. Putusan atau vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun.
“Kami menuntut terdakwa (MJ alias Abi-red) dengan pidana penjara selama 14 tahun dan telah divonis 8 tahun oleh majelis hakim PN Serang,” ujar Edwar, Minggu 15 Oktober 2023.
Edwar mengungkapkan, atas putusan PN Serang tersebut, Kejari Serang mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Namun, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Banten, terdakwa tetap dihukum 8 tahun penjara. “Putusan PN Serang dikuatkan pada tingkat banding,” ujar Edwar.
Meski putusan banding telah menguatkan putusan PN Serang, namun JPU masih belum puas. Pada hari Kamis, 12 Oktober 2023 lalu JPU telah menyatakan sikap kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Kami sudah menyatakan kasasi. Putusan banding tersebut telah dibacakan pada 19 September 2023 dan kami baru menerima pemberitahuannya (putusan-red) pada Senin 9 Oktober 2023,” ungkap Edwar.
Edwar menjelaskan, alasan JPU mengajukan kasasi terhadap terdakwa karena menilai putusan belum memberikan rasa keadilan. Terdakwa menurut dia sudah seharusnya dihukum setimpal karena melakukan tindak pencabulan dan persetubuhan terhadap santriwati yang masih anak di bawah umur.
“Kami kasasi karena putusan terhadap terdakwa belum memberikan rasa keadilan di masyarakat. Terdakwa sebagai pimpinan ponpes sudah seharusnya menjaga anak didiknya bukan malah melakukan perbuatan tercela,” ungkap Edwar didampingi JPU Fitriah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap lima orang santriwati tesebut terjadi pada Maret 2022 hingga Desember 2022. Kelima korban dari pria telah beristri tersebut berinisial DP (17), NL (13), SP (17), NH (16) dan AW (15). “Ada lima orang korban, tapi dua orang yang buat laporan,” ungkap Edwar.
Modus dalam menyalurkan syahwatnya dengan mengangkat para korban sebagai anak angkat. Ada juga yang dibujuk rayu. “Modusnya dengan menjadikan korban sebagai anak angkat,” kata pria asal Aceh tersebut.
Kasus kejahatan seks terhadap anak dibawah umur tersebut dilakukan terdakwa beberapa kali terhadap korbannya. Mereka dicabuli di lingkungan ponpes dan ada juga yang dibawa ke hotel. “Ada yang diajak menginap di hotel,” Edwar.
Kasus pencabulan dan persetubuhan tersebut tersebut terungkap setelah pada Kamis 5 Januari 2023 lalu, dua orang korban berinisial SN dan NK saling bercerita mengenai perbuatan cabul terdakwa. Saling curhat tersebut kemudian terdengar oleh warga sekitar.
Warga yang mendengar informasi itu lantas melaporkannya kepada tokoh masyarakat setempat dan P2TP2A Kecamatan Tanara. Selanjutnya, atas dasar informasi dari masyarakat, P2TP2A Kecamatan Tanara berkoordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Serang. Hasil koordinasi, membuat P2TP2A Kabupaten Serang melaporkan terdakwa ke Polres Serang.
Dari laporan tersebut, terdakwa ditangkap pada Senin 13 Februari 2023 lalu oleh tim UPPA Satreskrim Polres Serang. Dari hasil pemeriksaan terdakwa, ia mengakui perbuatannya. Terdakwa berdalih, perbuatan cabulnya kepada para korban dilakukan karena terdorong hawa nafsu dan khilaf.
“Perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tutur Edwar (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Abdul Rozak












