SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Para pemuda loyalis Gibran Rakabuming Raka yang mengatasnamakan Muda Kreatif Banten menggelar syukuran pasca pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi batas usia calon Presiden dan Wakil presiden di Pemilu 2024.
Mereka melakukan syukuran dengan cara menggelar santunan untuk anak yatim di Lingkungan Bhayangkara, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Selasa, 17 Oktober 2023.
Putusan MK pada Senin, 16 Oktober 2023, mengabulkan gugatan atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Putusan itu dinilai membuat Walikota Surakarta sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo itu berpotensi untuk maju di Pilpres 2024 sebagai Capres maupun Cawapres.
Koordinator Muda Kreatif Banten, Tirmiji Fadillah, mengaku sangat gembira dengan putusan MK tersebut. Karena, peluang pemuda sangat terbuka untuk menjadi pemimpin negara.
“Banyak anak muda yang potensial, tapi mereka hanya bisa memimpin di tingkat daerah saja, karena adanya aturan pembatan usia,” kata Tirmiji.
Untuk itu, Tirmiji mengajak pemuda dan pemudi untuk aktif berpolitik dalam memeriahkan Pemilu 2024. Namun, ia berpesan walau pun berbeda pilihan tapi harus menjunjung persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
“Beda pilihan boleh tapi jaga kesatuan dan persatuan,” ujarnya. (*)
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agus Priwandono