TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi II DPRD Kota Tangsel menanggapi keterlambatan penyaluran insentif guru swasta selama tujuh bulan di Kota Tangsel.
Anggota Komisi II DPRD Kota Tangsel, Ferdiansyah mengatakan, dalam rapat koordinaai bersama Dindikbud Tangsel dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), didapat akar persoalan keterlambatan penyaluran insentif guru swasta terletak pada perencanaan penganggaran.
Menurutnya, dalam perencanaan penganggaran, insentif guru honorer yang dialokasikan di APBD Murni hanya untuk triwulan pertama saja. Sementara triwulan berikutnya, Dindikbud Tangsel menunggu anggaran APBD Perubahan yang jadwalnya bulan Oktober. Karena itulah, penyaluran insentif menjadi terkatung-katung.
Selain itu keterlambatan penyaluran insentif guru swasta juga dikarenakan lambannya pengurusan administrasi oleh guru swasta itu sendiri.
“Jadi pembayaran insentif di triwulan kedua dan seterusnya dirapel sampai menunggu APBD perubahan. Selain itu lambannya mengurus administrasi oleh guru swasta juga menjadi faktor. Inilah yang tiap tahun terjadi,” ujar katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 19 Oktober 2023.
Menurut Ferdiansyah, perencanaan penganggaran yang tidak memprioritaskan insentif guru swasta inilah yang pada akhirnya membuat keterlambatan penyaluran insentif dan terus terulang tiap tahun.
Ferdi mengatakan, perlu dipikirkan lagi oleh Dindikbud Tangsel dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar insentif guru swasta dapat diprioritaskan dan diamankan penyalurannya tanpa keterlambatan.
“Kami sebenernaya saat rakor, selalu mengupayakan bahwa masalah gaji para ASN, TKS, dan guru swasta itu harus full 12 bulan, tidak menunggu APBD Perubahan. Kami selalu memberi rekomendasi ke TAPD,” tandasnya.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel akan membayar insentif guru swasta selama tujuh bulan.
Kepala Dindikbud Tangsel, Deden Deni mengatakan, pembayaran insentif guru swasta pada bulan ini secepatnya dilakukan.
Menurut Deden, saat ini berkas administrasi dan verifikasi pencairan insentif guru swasta sudah dikirim ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tangsel untuk ditransfer.
Deden mengatakan, insentif selama tujuh bulan itu dihitung sejak April hingga Oktober 2023. Jumlah insentif guru swasta adalah Rp 250 ribu per bulan. Jadi total insentif guru swasta yang akan diterima Rp 1.750.000 per orang.
Guru swasta baru menerima insentif pada triwulan pertama periode Januari-Maret 2023. (*)
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agus Priwandono











