SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Fraksi Partai Berkarya DPRD Kabupaten Serang Tri Busyaeri Fajrillah mengkau akan melayangkan gugatan kepada Pemkab Serang dan Pemprov Banten jika menyepakati proses pergantian antar waktu (PAW) untuk empat anggota DPRD Kabupaten Serang dari Partai Berkarya.
Hal itu lantaran saat ini masih ada sengketa kepengurusan dan pihak yang mengeluarkan SK yakni Ketua Umum Muchdi Pr sudah diberhentikan.
Tri mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu hasil dari sengketa dan upaya hukum yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Serang mengenai PAW kepengurusan di partai.
“Partai Berkarya yang mengeluarkan SK PAW Pak Muchdi Pr itu sudah diberhentikan oleh Mahkamah Partai Syamsu Djalal. Nah sampai sekarang masih sengketa dan masih digugat. Sekarang pun kita lagi upaya hukum di Pengadilan Negeri Serang, tapi itu yang kita gugat soal PAW partai, bukan PAW Dewan,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu, 22 Oktober 2023.
Menurutnya, negara Indonesia merupakan negara hukum sehingga baik masyarakat ataupun perangkat pemerintahan seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
k
“Kita sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, ketika ada partai sengketa harusnya menunggu inkrah. Tapi ga tau pemerintah Kabupaten Serang atau provinsi yang mengeluarkan SK. Kita tidak tau kan apakah itu dijalankan atau tidak,” Jelasnya.
Ia menegaskan, apabila Pemprov Banten sampai mengeluarkan SK PAW untuk anggota Dewan dari Berkarya, pihaknya akan menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kita belum bisa menggugat pemerintah kalau SK-nya belum turun, tapi kalau SK turun kita ada upaya hukum juga karena ini kan ada alasan, karena perkara ini sedang sengketa di atasnya,” tegasnya.
Diketahui, PAW sendiri akan dilakukan untuk empat anggota DPRD Kabupaten Serang dari Partai Berkarya yakni Tri Busyaeri Fajrillah, Jeni, Badri Sutyadi Satibi, dan Haerudin.
Keempatnya di-PAW lantaran mendaftarkan diri sebagai calon Anggota legislatif (Caleg) dari partai lain karena Partai Berkarya pada kontestasi politik tahun ini tidak lolos sebagai peserta pemilu. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor : Aas Arbi











