• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kabupaten Serang

Ketua Fraksi Partai Berkarya DPRD Kabupaten Seran Akan Menggugat Jika Terjadi PAW

Ahmad Rizal Ramdhani by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 23 Oktober 2023 09:52
in Kabupaten Serang, Politik
0
Ketua Fraksi Partai Berkarya DPRD Kabupaten Seran Akan Menggugat Jika Terjadi PAW
0
SHARES
118
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Fraksi Partai Berkarya DPRD Kabupaten Serang Tri Busyaeri Fajrillah mengkau akan melayangkan gugatan kepada Pemkab Serang dan Pemprov Banten jika menyepakati proses pergantian antar waktu (PAW) untuk empat anggota DPRD Kabupaten Serang dari Partai Berkarya.

Hal itu lantaran saat ini masih ada sengketa kepengurusan dan pihak yang mengeluarkan SK yakni Ketua Umum Muchdi Pr sudah diberhentikan.

Tri mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu hasil dari sengketa dan upaya hukum yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Serang mengenai PAW kepengurusan di partai.

“Partai Berkarya yang mengeluarkan SK PAW Pak Muchdi Pr itu sudah diberhentikan oleh Mahkamah Partai Syamsu Djalal. Nah sampai sekarang masih sengketa dan masih digugat. Sekarang pun kita lagi upaya hukum di Pengadilan Negeri Serang, tapi itu yang kita gugat soal PAW partai, bukan PAW Dewan,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu, 22 Oktober 2023.

Menurutnya, negara Indonesia merupakan negara hukum sehingga baik masyarakat ataupun perangkat pemerintahan seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
k
“Kita sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, ketika ada partai sengketa harusnya menunggu inkrah. Tapi ga tau pemerintah Kabupaten Serang atau provinsi yang mengeluarkan SK. Kita tidak tau kan apakah itu dijalankan atau tidak,” Jelasnya.

Ia menegaskan, apabila Pemprov Banten sampai mengeluarkan SK PAW untuk anggota Dewan dari Berkarya, pihaknya akan menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kita belum bisa menggugat pemerintah kalau SK-nya belum turun, tapi kalau SK turun kita ada upaya hukum juga karena ini kan ada alasan, karena perkara ini sedang sengketa di atasnya,” tegasnya.

Diketahui, PAW sendiri akan dilakukan untuk empat anggota DPRD Kabupaten Serang dari Partai Berkarya yakni Tri Busyaeri Fajrillah, Jeni, Badri Sutyadi Satibi, dan Haerudin.

Keempatnya di-PAW lantaran mendaftarkan diri sebagai calon Anggota legislatif (Caleg) dari partai lain karena Partai Berkarya pada kontestasi politik tahun ini tidak lolos sebagai peserta pemilu. (*)

Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor : Aas Arbi

Tags: anggota legislatifcalegDPRD Kabupaten SerangPartai BerkaryaPAWPemkab Serangpergantian antar waktu
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemkot Serang Peringati Hari Santri, Walikota: Momentum Menjayakan Negeri

Next Post

Tradisi Murak Liwet Meriahkan Peringatan Hari Santri di Lebak

Next Post
Tradisi Murak Liwet Meriahkan Peringatan Hari Santri di Lebak

Tradisi Murak Liwet Meriahkan Peringatan Hari Santri di Lebak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Cegah Kebakaran, Pemkot Tangsel Uruk 70 Persen Timbunan Sampah TPA Cipeucang

Cegah Kebakaran, Pemkot Tangsel Uruk 70 Persen Timbunan Sampah TPA Cipeucang

by Syaiful Adha
Sabtu, 12 September 2026 08:27
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memperkuat pencegahan kebakaran di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang...

Datara Diluncurkan, Warga Tangsel Bisa Cek Riwayat Penerimaan Bansos

Datara Diluncurkan, Warga Tangsel Bisa Cek Riwayat Penerimaan Bansos

by Syaiful Adha
Sabtu, 12 September 2026 08:19
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Warga Tangerang Selatan (Tangsel) nantinya dapat mengecek informasi terkait status dan riwayat penerimaan bantuan sosial (bansos)...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.