TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel tengah menyidik dugaan korupsi pemberian kredit oleh Bank Banten kepada CV. Mega Larasindo Utama untuk pembangunan Masjid.
Kepala Seksi Intel Kejari Tangsel, Hasbullah menerangkan, Kejari Tangsel tengah menyidik dugaan korupsi pemberian kredit oleh Bank Banten kepada CV. Mega Larasindo Utama, untuk pembangunan Masjid, dengan nilai kerugian negara Rp 550 juta.
Hasbullah mengatakan, dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2018 lalu. Saat itu Bank Banten masih bernama Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk.
“Tim Penyidik Kejari Tangsel telah melakukan penyidikan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit kepada CV. Mega Larasindo Utama oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk, sekarang Bank Banten sebesar Rp 550.000.000, yang terjadi pada tahun 2018,” ungkap Hasbullah, Selasa 24 Oktober 2023.
Dijelaskan Hasbullah, dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2018. Saat itu CV. Mega Larasindo Utama ditunjuk sebagai pemenang lelang pekerjaan
jasa konstruksi pembangunan Masjid Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kementerian Ketenagakerjaan RI dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,65 miliar.
Kemudian CV. Mega Larasindo Utama mengajukan kredit sebesar Rp 1 miliar kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk atau Bank Banten saat ini.
Kemudian, PT Bank Pembangunan Daerah Banten, atau Bank Banten saat ini menyetujui pemberian kredit sebesar Rp 550.000.000.
“Padahal pekerjaan tersebut sesuai dengan kontrak, harusnya dibayarkan melalui Rekening CV. Mega Larasindo Utama di Bank BJB, sehingga Bank Banten tidak dapat melakukan Auto Debet terhadap pembayaran termin proyek dan kredit menjadi macet,” ujarnya.
Hasbullah menegaskan, sampai saat ini, tim penyidik dari Kejari Tangsel telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 20 orang saksi yang terdiri dari pihak Bank Banten, CV. Mega Larasindo Utama, dan Kementerian Ketenagakerjaan RI.
“Tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” tandasnya. (*)
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi












