• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama Politik

Caleg Ganda Ditemukan Lagi di Tangsel

Syaiful Adha by Syaiful Adha
Jumat, 27 Oktober 2023 10:19
in Politik, Utama
0
Caleg Ganda Ditemukan Lagi di Tangsel
0
SHARES
206
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel menemukan Caleg ganda. Seorang Caleg itu mendaftar di dua partai politik yang berbeda.

Ketua Bawaslu Tangsel, Muhammad Acep mengatakan, Caleg ganda tersebut terdaftar di dua partai, yakni PDIP dan PSI.

Menurut Acep, pihaknya mengetahui ada Caleg ganda pada masa verifikasi administrasi Daftar Calon Tetap (DCT).

“Ditemukan satu Caleg ganda dari PDIP dan PSI, untuk Dapil II Pamulang,” ungkap Acep dalam rapat koordinasi bersama wartawan di kantor Bawaslu Kota Tangsel, Serpong, Kamis 26 Oktober 2023.

Acep mengatakan, KPU Tangsel telah mengonfirmasi bahwa Caleg ganda tersebut telah diklarifikasi dan dibuatkan berita acaranya.

“Bahwa Caleg ganda tersebut memilih PSI, bukan PDIP,” jelas Acep.

Menurutnya, PDIP dapat menggugat KPU Tangsel ke Bawaslu Tangsel dengan melakukan proses sengketa jika tidak menerima putusan tersebut.

“PDIP bisa melakukan gugatan ke Bawaslu Tangsel agar bisa diselesaikan melalui proses sengketa,” ujarnya.

Kendati demikian, Acep melanjutkan, sejauh ini PDIP baru menyampaikan surat keberatan kepada KPU Tangsel.

Ketua KPU Tangsel, M. Taufiq menjelaskan, Caleg ganda tersebut bernama Syafei.

Menurut Taufiq, Syafei sudah memilih PSI sebagai partai politik untuk mengantarnya di Pileg 2024.

Taufiq menjelaskan, penemuan Caleg ganda itu bahwa pada 2 Oktober 2023 PDIP men-submit data Calegnya, tanpa masalah dan perubahan.

Kemudian, PSI men-submit data calegnya pada tanggal 3 Oktober 2023.

“Di antara data PDIP dan PSI ada nama Syafei, lalu KPU Tangsel pada tanggal 4 Oktober memverifikasi, baru ditemukan di Silon terdapat data ganda,” ujar Taufiq.

Taufiq mengatakan, dalam data PSI, dilampirkan juga surat pengunduran Syafei dari PDIP.

“KPU Tangsel mengundang yang bersangkutan (Syafei), bahwa yang bersangkutan juga telah menjelaskan surat pengunduran dirinya di PDIP,” jelas Taufiq.

Taufiq mengatakan, kasus Caleg ganda juga pernah terjadi antara Partai Garuda dan Partai Perindo. Pada akhirnya, Caleg tersebut memilih Partai Perindo. (*)

Reporter: Syaiful Adha

Editor: Agus Priwandono

Tags: AturanBawaslu Tangselcalegcaleg gandaKPU Tangselpartai politikPDIPPemilu 2024Pileg 2024Pilpres 2024PSIputusan KPUSilon
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Terungkap, Ini Motif Warga Katulisan Bunuh Diri

Next Post

Ratusan Warga Kuranten Antre Air Bersih

Next Post
Dua Warga Tewas Tertimbun Galian Tanah di Cibadak Lebak

Dua Warga Tewas Tertimbun Galian Tanah di Cibadak Lebak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

5 Fungsi Control Valve dalam Sistem Kontrol Proses Industri

5 Fungsi Control Valve dalam Sistem Kontrol Proses Industri

by Redaksi
Kamis, 20 Agustus 2026 18:38
0

Control Valve merupakan komponen vital dalam pengendalian proses industri. Valve ini terdiri dari tiga bagian utama yaitu valve body, aktuator,...

Pemkab Serang Senang, Guru PPPK Paruh Waktu Akan Diangkat Penuh Waktu

Pemkab Serang Senang, Guru PPPK Paruh Waktu Akan Diangkat Penuh Waktu

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 20 Agustus 2026 18:08
0

Kepala BKPSDM Kabupetan Serang, Iskandar Nordat, bicara soal rencana pengangkatan guru PPPK Paruh Waktu.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.