PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang tidak melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) selama bulan suci Ramadan.
Namun, kegiatan tersebut diminta tetap berorientasi pada nilai sosial dan berbagi kepada sesama.
Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi mengatakan, sahur on the road (SOTR) diperbolehkan sepanjang membawa dampak positif, seperti berbagi makanan kepada anak jalanan maupun warga kurang mampu.
“Sahur on the road itu selama kegiatannya positif untuk berbagi dengan para anak-anak jalanan dan misalnya yang kurang mampu, saya rasa sangat positif,” kata Iing Andri Supriadi, Selasa 24 Februari 2026.
Menurut Iing, pemerintah tidak akan melarang aktivitas masyarakat di ruang publik selama tidak melanggar aturan hukum maupun norma yang berlaku.
“Jadi bagaimana kita mengartikan dan memaknai sebuah kegiatannya. Kalau selama kegiatannya positif, saya rasa sah-sah saja,” tegasnya.
Ia juga meminta aparatur desa dan kelurahan untuk memantau kegiatan kelompok pemuda agar tetap berada dalam koridor yang positif dan tidak menimbulkan gangguan ketertiban.
Iing menilai, memanfaatkan waktu sahur untuk kegiatan sosial dan produktif jauh lebih baik ketimbang terlibat dalam aksi yang berpotensi memicu pergesekan atau gangguan keamanan.
Pemkab Pandeglang berharap momentum Ramadan bisa menjadi ajang memperkuat kepedulian sosial dan kebersamaan antarwarga secara tertib dan terorganisir.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











