TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel mengungkap adanya 11 ribu orang yang masuk kedalam daftar pemilih khusus (DPK) terancam tidak mendapat surat suara saat pencoblosan.
Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep mengungkapkan, nasib 11 ribu orang yang masuk dalam kategori DPK terancam tidak mendapat surat suara, belum dapat diselesaikan oleh KPU Tangsel.
“Pada hari pemungutan suara, akan banyak DPK-DPK yang tidak mendapat surat suara. Jadi itu, karena sampai saat ini tidak ada solusi yang diberikan oleh KPU Tangsel kepada masyarakat,” ujar Acep, Kamis, 26 Oktober 2023.
Untuk diketahui, DPK adalah kategori orang yang memenuhi syarat untuk memilih, tapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (PPTb). Orang dengan kategori DPK dapat mencoblos pada saat 1 jam sebelum penutupan TPS.
Sementara itu Ketua KPU Kota Tangsel M Taufiq MZ menegaskan, temuan 11 ribu orang yang masuk DPK tidak menerima surat suara sudah diselesaikan. “Itu (persoalan-red) sudah selesai,” ujar Taufiq.
Ia menjelaskan, KPU Tangsel telah menetapkan DPT sebanyak 1,22 juta jiwa, maka surat suara yang dicetak disesuaikan dengan jumlah DPT.
Ia menegaskan, KPU hanya mencetak surat suara dengan mengacu pada jumlah DPT. “Kami hanya mencetak kertas suara sesuai DPT. Kalau ada DPK yang belum dapat surat suara, kami bisa minta cetak lagi, nanti dibuatkan berita acaranya,” ujarnya.
Taufiq mengatakan, DPT harus ditetapkan sesuai jadwal meski masih ada 11 ribu orang tidak terdaftar DPT, namun tetap dapat mencoblos sebagai DPK di hari pencoblosan
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Aas Arbi












