SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memusnahkan barang bukti 32 perkara pidana umum (pidum), Selasa 31 Oktober 2023.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap sejak tiga bulan terakhir.
Kasi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Serang, Dhevid Setiawan Anshar mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai tindaklanjut dari putusan pengadilan.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal 32 perkara pidana umum yang sudah inkrah sejak tiga bulan terakhir,” ujar Dhevid didampingi Kasi Pidum Kejari Serang Edward.
Dhevid mengungkapkan, barang bukti yang paling banyak dimusnahkan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Jumlahnya ada 20 perkara. Selain narkoba, perkara lain yang banyak ditangani adalah kasus pencurian. Jumlah ada 7 perkara.
“Perkara yang paling banyak kasus narkotika ada 20 perkara, kemudian kasus pencurian dan kesehatan,” kata pria asal Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut.
Dhevid menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara diblender.
Sedangkan narkoba jenis ganja, rokok ilegal, dan pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar. “Kita musnahkan dengan cara diblender dan dibakar,” katanya.
Dhevid mengatakan, jika dilihat dari jumlahnya, barang bukti rokok tanpa pita cukai paling banyak dimusnahkan.
Jumlahnya ada total 180 ribu batang. Kemudian, barang bukti kasus Undang-Undang Kesehatan terkait penyalahgunaan obat-obatan jenis tramadol dan heximer. Jumlah ada 10 ribu lebih butir.
“Untuk narkoba jenis sabu sebanyak 138 gram lebih, ganja 38,5188 gram,” ujarnya.
Dhevid menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan Kejari Serang. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setiap tiga bulan sekali.
“Kita biasanya per triwulan sekali melakukan pemusnahan,” tuturnya. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi












