CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan salah satu partai politik.
Pelanggaran tersebut, diterima Bawaslu lantaran para politisi dari parpol tersebut melakukan kumpul-kumpul di rumah dinas Walikota Cilegon pada saat acara Kirab Pemilu 2024 di Kota Cilegon.
Pada pemanggilan tersebut, salah satu Komisioner KPU Cilegon, Nunung Nurjanah tampak hadir memenuhi panggilan di Kantor Bawaslu Kota Cilegon pada Rabu, 1 November 2023.
“Ini klarifikasi terkait laporan di Bawaslu soal acara Kirab Pemilu kemarin, terkait adanya kumpul-kumpul di rumah dinas salah satu parpol,” kata Nurjanah saat ditemui di Kantor Bawaslu Kota Cilegon, Rabu, 1 November 2023.
“Kita kan sebagai saksi karena sebagai penyelenggara kirab pemilu kemarin. Kami ditanya perihal rakor persiapan kami kepada parpol gimana teknisnya, kepada parpol seperti apa, lalu kenapa pada acara kirab pemilu tapi hadirnya di rumah dinas,” tambahnya.
Pada penyampaian klarifikasi tersebut, Nunung menyampaikan, bahwa pihaknya sudah mengundang seluruh parpol untuk hadir saat acara Kirab Pemilu 2024 kemarin itu di halaman depan Kantor Walikota Cilegon bukan di rumah dinas Walikota Cilegon.
“Kami mengundang tamu undangan termasuk parpol itu di tempat yang kami undang yaitu di halaman kantor walikota bukan rumah dinas walikota, kami pun tidak tahu menahu adanya kumpul-kumpul yang dilakukan salah satu parpol itu,” paparnya.
Saat ditanya lebih lanjut, Nunung meminta agar permasalahan tersebut ditanyakan langsung ke pihak Bawaslu. Sebab menurutnya, dalam permasalaham tersebut pihaknya hanya dipanggil sebagai saksi untuk memberikan klarifikasi.
Menanggapi hal itu, Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelisihan Sengketa pada Bawaslu Kota Cilegon, Neng Nurbaeti mengatakan, pemanggilan KPU ini merupakan tindak lanjut dari adanya pelaporan terkait masalah Rumah Dinas Walikota yang di pakai untuk kumpul-kumpul salah satu parpol.
“Kita panggil KPU ini untuk mengklarifikasi terkait apa-apa yang terjadi itu (Kirab Pemilu 2024-red), jadi saat ini kita masih mendalami kajian itu salah satunya kita panggil yang terkait untuk dilakukan klarifikasi,” katanya.
“Karena kita punya waktu 14 hari, jadi dalam waktu 14 hari itu harus ada keputusan makanya kita panggil yang terkait untuk memberikan klarifikasi,” imbuhnya. (*)
Editor : Merwanda











