SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang diajukan Kementrian PUPR membuat masyarakat Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, kecewa.
Pasalnya, dalam putusan tersebut, 21 warga diharuskan mengembalikan uang ganti rugi pembebasan lahan tol Serang-Panimbang sebesar Rp4,6 miliar ke negara.
Hal itu tertuang dalam PK nomor 140/PK/PDT/2023 majelis hakim membatalkan putusan MA sebelumnya Nomor 160 K/Pdt/2022, tanggal 23 Maret 2022. Berkasnya pun telah dikirimkan Pemkab Serang, pemerintah desa, serta warga yang menjadi objek gugatannya.
Kabag Hukum Pemkab Serang Lalu Farhan Nugraha mengatakan, pihaknya sudah mengundang berbagai pihak untuk menyampaikan hasil putusan PK sudah keluar.
“Hasil dari putusan PK ini bersifat inkrah dan harus dijalankan. Walaupun di pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung dimenangkan penggugat, yakni masyarakat bojong menteng, tapi ternyata harapan masyarakat pupus ketika adanya PK dan dalam hal ini dimenangkan PUPR,” katanya saat ditemui usai pelaksanaan sosialisasi hasil PK, Rabu, 1 November 2023.
Kendati bersifat inkrah, ia meminta PUPR dan PPK untuk memberikan jalan tengah atas putusan PK tersebut. Pasalnya, banyak masyarakat yang tidak sanggup untuk mengembalikan.
“Kita berharap dari PUPR dan PPK bisa lebih melihat bahwa perjuangan masyarakat untuk mendapatkan haknya itu bukan waktu yang singkat, ketika sudah mendapatkan haknya dan harus dikembalikan ini sangat ironi,” katanya.
Permohonan itu sudah disampaikan pada perwakilan dari PUPR yang hadir, namun belum dapat diputuskan lantaran mereka yang hadir tidak berwenang.
“Mereka yang datang bukan pengambil keputusan jadi beliau tidak bisa mengambil keputusan saat ini, jadi harus delay lagi kemudian nanti diputuskan oleh pimpinannya,” jelasnya.
Pihaknya berencana mengundang kembali pihak-pihak terkait, baik masyarakat ataupun PUPR agar mendapatkan titik temu.
“Semoga pimpinan dari PUPR bisa hadir pada saat diundang kembali agar bisa memutuskan jalan terbaik solusi terbaik untuk mengambil sikap dari putusan PK ini,” jelasnya.
Pihaknya berkomitmen untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat dan akan mengawal proses hukum yang berjalan di masyarakat.
“Karena kami juga ingin masyarakat kita mendapatkan keadilan dan kami mohon agar dicarikan formula terbaik untuk masalah ini agar semua tenang dan PUPR tidak dirugikan. Semua kondusif,” pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum warga Bojong Catang Usman Bauw mengaku jika masyarakat sangat amat terpukul dengan putusan PK MA mengenai pengembalian dana ganti rugi pembebasan lahan tersebut.
Menurutnya, saat ini masyarakat kebingungan lantaran sudah tidak memiliki uang, apalagi harus mengembalikan.
“Jadi dari mana mereka bisa bayar?, mata pencaharian mereka satu-satunya ya tanah itu. Sedangkan sekarang sudah diambil, jadi dari mana mereka bisa mengembalikan. Lagipula mereka merasa ini hak mereka jadi mereka betul-betul kecewa,” terangnya.
Menurutnya, mata pencaharian masyarakat satu-satunya berasal dari lahan pertanian yang telah tergusur akibat pembebasan lahan Tol Serang-Pandeglang.
“Uangnya sudah tidak ada kan mereka sudah tidak memiliki matapencaharian lagi, mereka setiap tahun 3 kali panen tapi sekarang nganggur. Tidak ada sudah, bahkan tanah sisa kemarin tidak bisa digarap karena terhalang beton,” tegasnya.
Menurutnya, hal tersebut haruslah dicarikan solusi terbaiknya agar masyarakat tidak merasa terbebani dengan hasil putusan dan kondisinya saat ini.
“Kita berharap dari Pemda mencari solusi, walaupun ini putusannya demikian, tapi masyarakat juga harus dipertimbangkan, karena di atas hukum, ada etika ada moral. Apalagi ini berkaitan dengan masyarakat. Jangan berpatokan pada hukum, ada nilai-nilai moral yang dipegang, kalau dibalik mereka akan seperti apa,” pungkasnya. (*)
Editor : Merwanda











