TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satreskrim Polresta Tangerang berhasil membekuk seorang pria berinisial SY(32). Pria tersebut ditangkap usai memukuli istrinya SP (25) menggunakan kayu balok, pada Jumat 6 Oktober 2023.
Pria tersebut yang diketahui merupakan warga Kampung Bunar Pamungkas RT 02 RW 02, Desa Sukatani, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang tersebut sempat kabur. Namun akhirnya berhasil diciduk polisi di rumah kerabatnya pada Senin 30 Oktober 2023.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengatakan, kejadian penganiayaan tersebut bermula saat korban menasehati suaminya agar mau bekerja mencari nafkah.
Sebab, kata korban, perekonomian keluarga sudah menyusut setelah lama pelaku berhenti kerja sebagai tukang bor.
Namun kata korban, suaminya merasa tersinggung dan pelaku (suami) kemudian mengambil kayu balok yang berada didekatnya dan memukuli istrinya.
“Akibatnya, korban mengalami luka sobek dan bocor dibagian kepala, memar lengan kanan, dan mata kanan akibat pukulan balok kayu itu,” ujar Arief, Jumat 3 Oktober 2023.
Kata Ariel, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap SY untuk mengetahui lebih jauh motif dari pelaku.
Arief menambahkan, atas perbuatannya pelaku, maka akan dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP Tentang Penganiayaan Berat.
“Iya, pelaku akan dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tukasnya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Aditya










