• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Jadi Buronan Polda Banten, Ini Motif Debt Collector yang Teror HRD di Tangerang

Fahmi by Fahmi
Jumat, 3 November 2023 14:25
in Hukum, Utama
Jadi Buronan Polda Banten, Ini Motif Debt Collector yang Teror HRD di Tangerang

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Motif Endang Sutisna alias Fery Ambon (30) yang melakukan teror terhadap seorang human resource development (HRD) di perusahaan Tangerang, DN, terungkap.

Menurut sumber RADARBANTEN.CO.ID di Polda Banten, motif pria yang bekerja sebagai debt collector alias mata elang (matel) itu karena kecewa dengan korban.

RelatedPosts

Korupsi PT ABM

Kejati Banten Bakal Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PT ABM Rp 6,82 Miliar

Rabu, 4 November 2026 16:03
Polresta Serang Kota

Cabuli Siswi TK, Guru SMK di Kota Serang Ditangkap Polisi

Rabu, 4 November 2026 14:56
curanmor Tangerang

Curi Motor di Tangerang, Tiga Pelaku Diburu dan Ditangkap di Pandeglang

Rabu, 4 November 2026 14:05
pengungkapan penyalahgunaan nakotika

Operasi Tiga Bulan, Polres Lebak Tetapkan 44 Orang Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Rabu, 4 November 2026 12:37

Kekecewaan tersangka tersebut karena tidak bisa menjadi calo di perusahaan tempat korban bekerja. “Pelaku (tersangka) ini ingin memasukkan orang ke perusahaan tempat korban bekerja tapi dia (korban) menolak,” ujarnya, Jumat 3 November 2023.

Ia mengatakan, tersangka disebut telah menerima sejumlah uang dari orang yang dijanjikan pekerjaan di perusahaan tempat DN bekerja. Namun karena tidak kunjung ada panggilan dan kepastian bekerja, orang tersebut meminta tersangka agar mengembalikan uangnya.

“Informasinya orang yang dijanjikan pekerjaan itu sudah memberikan uang kepada tersangka,” ungkapnya.

Merasa kecewa dengan korban, tersangka lantas mengirim pesan ancaman kepada korban melalui WhatsApp. Korban yang takut dengan ancaman tersebut lantas melaporkan tersangka ke Polda Banten. “Ancaman itu dikirim melalui Whatsapp,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, korban dan tersangka saling kenal. Bahkan, tersangka pernah membantu korban saat menunggak cicilan mobil dan berurusan dengan debt collector.

“Pernah dibantu saat korban punya masalah dengan debt collector,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, saat korban menduduki jabatan HRD, tersangka menghubunginya dengan maksud meminta jatah pekerjaan. Namun, permintaan tersangka tersebut ditolak oleh korban.

“Mungkin tersangka kecewa dengan korban enggak bisa nyalo (motifnya),” ujarnya.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, pria asal Kampung Rancasumur, Desa Rancasumur, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang tersebut kini jadi buronan petugas Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten.

“Tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan Nomor: DPO/ 15 /X/RES.2.5./2023/Ditreskrimsus,” ujar alumnus Akpol 1999 tersebut.

Perbuatan tersangka menurut Didik, dijerat dengan Pasal 45B Jo Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. “Dijerat dengan UU ITE,” ujar pria asal Bojonegoro, Jawa Timur tersebut.

Kasus teror yang dilakukan tersangka tersebut sebelumnya dilaporkan korban ke Polda Banten 12 Juli 2022 lalu. Dalam laporannya, korban merasa terancam dengan pesan yang dikirim oleh pelaku.

Dari laporan yang dibuat korban, penyidik punya alat bukti yang cukup dalam menetapkan terlapor menjadi tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pria dengan tinggi sekitar 164 cm itu sempat memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Namun, saat akan dilakukan pemeriksaan kembali sebagai tersangka, ia justru melarikan diri.

“Bagi masyarakat yang mendapati informasi mengenai keberadaan tersangka dapat melapor ke penyidik Iptu Edi Riyadi dengan nomor telepon 081398359905, atau bisa juga menghubungi penyidik pembantu Bripka Okto Fajar dengan nomor telepon 085210418699,” kata Didik.

Selain menghubungi nomor kedua penyidik tersebut, masyarakat juga bisa melapor ke petugas kepolisian terdekat. “Informasi mengenai keberadaan tersangka akan membantu kami dalam menyelesaikan kasus ini,” tutur mantan Kapolres Bangkalan tersebut (*)

Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi

Tags: buronan Polda Bantendpo polda bantenEndang Sutisna alias Fery AmbonKasus ITE Polda Bantenkombes pol didik hariyantomata elang ancam HRDpengancaman HRDSubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bantenteror HRD Tangerang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Suami di Cisoka Tangerang Diringkus Polisi, Gegara Pukul Istri Gunakan Kayu Balok

Next Post

Jelang Akhir Tahun, Al Muktabar Minta Semua Pihak Waspada Pergerakan Harga Barang

Next Post
Jelang Akhir Tahun, Al Muktabar Minta Semua Pihak Waspada Pergerakan Harga Barang

Jelang Akhir Tahun, Al Muktabar Minta Semua Pihak Waspada Pergerakan Harga Barang

Mutasi Polda Banten

Tak Hanya Kapolresta Serang Kota, Dansat Brimob dan Direktur Resnarkoba Polda Banten Juga Diganti

Rabu, 4 November 2026 16:46
Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 4 November 2026 12:18
Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Kamis, 5 November 2026 12:01
Stasiun Cipocok Kota Serang

Stasiun Cipocok Kota Serang Diusulkan Kembali Aktif

Rabu, 4 November 2026 16:34
PPPK Paruh Waktu Cilegon

Kekurangan Pegawai, Pemkot Cilegon Pindahkan PPPK Paruh Waktu ke Sejumlah OPD

Rabu, 4 November 2026 14:10
87 ASN Ikuti Seleksi Tujuh Jabatan Eselon II Pemkot Cilegon, Tiga Besar Segera Diserahkan

87 ASN Ikuti Seleksi Tujuh Jabatan Eselon II Pemkot Cilegon, Tiga Besar Segera Diserahkan

Rabu, 4 November 2026 12:08
dprd lebak

Dilaporkan ke Polda Banten Soal Penipuan, Ini Kata Ade Adriana Ketua Komisi II DPRD Lebak

Kamis, 5 November 2026 16:27

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

BUMDes Cipta Mandiri Harjatani

Budidaya Lele dan Kebun Melon Desa Harjatani Dongkrak Ekonomi Warga, Sekali Panen Raup Puluhan Juta

by Haidaroh
Kamis, 5 November 2026 18:39
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Cipta Mandiri Harjatani, membangun...

Marsen Sinaga

Dandim 0602/Serang Ajak Insan Media Perkuat Sinergitas

by Fahmi
Kamis, 5 November 2026 17:46
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komandan Kodim (Dandim) 0602/Serang Kolonel Inf Marsen Sinaga mengajak insan pers memperkuat sinergi dan komunikasi dalam menyampaikan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.