PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pandeglang berencana bakal melakukan lelang kendaraan dinas roda dua dan empat.
Kepala Bidang BMD BPKD Pandeglang Andri Eka Permana mengungkapkan, proses lelang kendaraan dinas (randis) pada pekan depan.
“Jumlah total kendaraan dinas yang akan dilelang di tahun 2023 ini mencapai 116 unit, terdiri dari 68 unit roda 2 dan 48 unit roda empat. Pengumuman dari KPKNL telah dikeluarkan pada hari Senin, dan nilai limit sudah tersedia dan saat ini sedang dalam proses penginputan,” ungkapnya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu, 8 November 2023.
Ia menjelaskan, kendaraan yang akan dilelang merupakan sisa dari tahun sebelumnya, dan ada tiga jenis lelang yang akan dilakukan, yaitu lelang satuan, lelang paket, dan lelang scrap.
“Lelang satuan ditujukan untuk kendaraan dalam kondisi baik, lelang paket mencakup kendaraan baik dan yang sedikit kurang baik, sementara lelang scrap adalah kendaraan yang sudah mengalami kerusakan berat karena masih ada minat terhadap scrap tersebut,” jelasnya.
Andri Eka Permana mengatakan, bagi masyarakat umum yang berminat dapat mengakses website lelang.go.id atau melihat pengumuman di halaman kantor.
“Rencananya, lelang akan dimulai bulan ini atau bulan depan di lelang.co.id. Seperti pengalaman sebelumnya, minat pembeli bisa berasal dari roda 2 maupun roda 4,” ujarnya.
Lelang ini memiliki tujuan, antara lain, untuk memenuhi persyaratan penghapusan aset barang milik daerah (BMD), dengan pendapatan hasil lelang masuk ke kas daerah.
“Tujuannya lelang ini salah satunya, itu mungkin dari segi BMD-nya, dalam rangka penghapusan aset. Salah satu syaratnya itu dilelangkan dan uangnya masuk ke kas daerah,” tambahnya.
Andri Eka Permana juga menyampaikan, harga tidak dapat diprediksi karena tergantung pada penawarannya. Harga limit terendah yang ditetapkan oleh KPKNL adalah Rp 400 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 5 juta untuk kendaraan roda empat.
“Kalau limitnya itu dari penilaian KPKNL paling kecil Rp 400 ribu untuk kendaraan roda dua, kalau untuk kendaraan roda empat Rp 5 juta harga limitnya yang wajar,” katanya.
Andri Eka Permana berharap, dalam lelang kendaraan dinas ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan penawaran yang menguntungkan.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Aas Arbi